Karanganyar (Antara)- HP (I Nyoman Sarina), Caleg Partai Gerindra dengan nomor urut 9 dari Dapil I daerah pemilihan Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah bersama empat temannya ditahan di Mapolres Karanganyar, karena terlibat kasus penculikan, perampasan hak dan penganiayaan.

Kelima tersangka itu yakni HP, NS, AH, AP, ED sekarang mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres Karangan AKBP Martirenni Narmadiana kepada wartawan di Karanganyar, Selasa.

Ia mengatakan sementara itu untuk temannya yang termasuk otak dalam perkara tersebut yaitu Edi dan Kris kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menyangkut persoalan tersebut dengan korban Ridzky yang tersagkanya salah satunya merupakan caleg asal Partai Gerindra, Kapolres Karanganyar mengatakan akan tetap di proses sesuai hukum dan nanti juga akan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Ya Kami tidak menangani persoalan HP yang ada kaitannya dengan pencalegkan dan ini yang mengutrusi KPU Karanganyar, silahkan nanti mau di coret atau tidak itu urusan dari KPU, kami hanya menangani yang berkaitan kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya korban dan tersangka HP telah mempunyai permasalahan masalah hutang piutang dimana korban menggadai temannya tersangka HP, tetapi unit mobil tersebut diambil korban lagi, sehingga tersangka diminta ganti rugi sebesar Rp23 juta dan korban juga memiliki hutang piutang juga permasalahan mobil di Semarang sebesar Rp5 juta sehingga total permasalahan hutang antara tersangka HP dan korban sebesar Rp28 juta.

Kapores mengatakan para tersangka tersebut juga membawa korban ke daerah Kebumen tanpa atau tidak ada izin oleh orang tuanya. Tersangka dalam perjalannya mendapat perlakuan yang kurang baik dan ditakut-takuti mau ditembak sambil menunjukan dua butir peluru.

Sebanyak empat tersangka tersebut yaitu HP,AH,AP dan ED akan dijerat dengan Pasal 328 Subsider Pasal 333 dan Pasal351 KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Barang bukti yang ditahan yaitu berupa satu unit mobil Toyota Avansa No Pol. B1426SFU, dan sembilan telepon genggam dan beberapa kartu identitas lainnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013