Warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo meminta penyelesaian konflik lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai dengan masyarakat setempat. 

Dalam surat itu warga juga meminta pemerintah memberikan pengelolaan bekas lahan HGU PT Jenggalu Permai kepada warga Desa Jenggalu sesuai dengan pasal 7 ayat (I) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,c peraturan Presiden RI nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 

Direktur Eksekutif lembaga bantuan hukum Respublica sekaligus kuasa hukum warga Desa Sukaraja, Irvan Yudha Oktara mengatakan jika permasalahan konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT Agri Andalas telah merugikan masyarakat. 

Permasalahan tersebut berawal pada 7 Agustus 2016, luas lahan sekitar 100 hektare yang berada di Desa Jenggalu dengan status HGU dengan nomor 06/sl.Desa Jenggalu/Riaksiabun, pada 13 September 1991 milik PT Jenggalu Permai telah berakhir. 

"Setelah HGU berakhir, PT Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen pengajuan saat mendapatkan HGU," kata Irvan di Bengkulu. 

Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu. 

Diketahui bahwa PT Jenggalu Permai menjual secara diam-diam kepada perorangan sebab ada 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang diterbitkan oleh bekas PT Jenggalu Permai. 

Selain itu, sejak 2016 PT Agri Andalas mengklaim bekas lahan tersebut miliknya serta memanfaatkan sawit di lahan tersebut. 

Irvan menjelaskan, atas kejadian tersebut pada 8 November 2021 sebanyak 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama di bekas lahan PT Jenggalu Permai sebagai bentuk protes terhadap PT Agri Andalas yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak. 

Namun, lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. 

Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. 

Padahal dalam aksi panen bersama tersebut dihadiri oleh Polsek Sukaraja, perwakilan PT Agri Andalas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur kecamatan, pemeritahan desa dan diliput media massa.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021