Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Jumat, menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas dan barang bukti dalam kasus "Illegal Longging" dengan lima orang tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui jaksa penuntut umum (JPU) Lisda Haryanti di Mukomuko, Jumat, membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus "Illegal logging" dan lima tersangka sekarang menjadi tahanan Kejari setempat.

"Lima tersangka yang kami terima itu yakni M (26), AI (19), Re (20), Ka (25), Rf (47). mereka warga Kecamatan V Koto," katanya.

Selanjutnya, hari ini juga lima tersangka itu dibawa mengunakan mobil tahanan ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Arga Makmur.

Mereka dititipkan ke Lapas itu, menunggu proses persidangan, selain itu di daerah ini belum ada lapas.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya mengatakan dari enam tersangka, baru lima yang dilimpahkan ke jaksa, satu tersangka inisial MC (30) masih menjadi tahanan polisi.

"Dia belum kami limpahkan ke jaksa bersama lima tersangka lain karena masih ada berkas untuk tersangka ini yang perlu dilengkapi," ujarnya.

Terkait kontraktor inisial Os, warga Lubuk Pinang yang perannya sebagai pemesan masih dalam pencarian.

Menurut dia, Os karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.

Ia menerangkan, dari lima tersangka ini disita sebanyak tiga kubik kayu diduga dari kawasan hutan di daerah ini, kemudian dua unit mesin chainsaw, dan bahan bakar minyak (BBM). (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013