Mukomuko (Antara Bengkulu) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor
Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap lima orang yang diduga
sebagai pelaku "illegal logging" atau penebangan, pengangkutan, dan
penjualan kayu secara tidak sah di daerah itu.
"Lima orang pelakunya sudah ditangkap kemarin hari Kamis (24/10),
sekarang kami mau mengambil barang bukti (BB) kayu ilegal," kata Kepala
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat
Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya sebelum berangkat mengambil BB kayu
ilegal, di Mukomuko, Jumat.
Ia memperkirakan, sekitar empat meter kubik jumlah kayu ilegal
terdiri atas berbagai jenis seperti salah satunya medang merah yang
diamankan sebagai BB oleh polisi setempat.
Namun, ia keberatan menyebutkan lokasi kayu ilegal yang diduga
berasal dari kawasan hutan daerah itu, karena dikhawatirkan kayu
tersebut hilang saat akan diambil oleh polisi.
"Kalau itu nanti saja setelah semua kayu ilegal itu kami bawa ke
Markas Polres setempat, karena informasi ini justru akan membuat pelaku
lain menghilangkan BB," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, penangkapan lima pelaku pencuri kayu dalam kawasan
hutan di daerah itu itu merupakan rangkaian dari operasi wanalaga nala
tahun 2013 yang berjalan mulai tanggal 21 Oktober hingga 9 November
2013.
Ditanya target dalam operasi itu, ia mengatakan, dua laporan polisi (LP), dan yang telah dapat satu kasus ilegal logging. (Antara)
Polres Mukomuko tangkap lima pelaku "Ilegal logging"
Jumat, 25 Oktober 2013 18:06 WIB 1438