Mataram (Antara)- Ketua Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Adhar Hakim mengatakan pelayanan publik yang buruk merupakan awal praktek korupsi.

Hal itu diungkapkan Adhar Hakim dalam forum dialog antara Pemerintah Kota Mataram dengan Tim Ombudsman NTB di ruang rapat utama kantor Wali Kota Mataram, Sabtu.

Dikatakan daerah-daerah yang dinyatakan berhasil atau memiliki tingkat kasus korupsi rendah adalah daerah memberikan pelayanan publik yang baik.

Sehingga sebagai bentuk partisipasi dan antisipasi terjadinya kasus korupsi yang ditandai dengan pelayanan publik yang buruk, Ombudsman memberikan prioritas penelitian terhadap pelayanan publik di Kota Mataram.

Menurutnya, terpilihnya Kota Mataram sebagai objek penelitian karena Kota Mataram merupakan Ibu Kota Provinsi NTB yang selalu menjadi barometer bagi daerah-daerah lainnya.

"Karenanya kami ingin ikut berpartisipasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik di Kota Mataram sekaligus mencegah sedini mungkin terjadinya kasus korupsi," katanya.

Terkait dengan itu Ombudsman sejak bulan September hingga November 2013 telah melakukan kajian terhadap tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik terhadap 15 SKPD di Kota Mataram.

Dari hasil penelitian disebutkan, sebanyak delapan SKPD/Dinas masuk ke dalam kategori zona merah yang berarti bahwa unit layanan di SKPD tersebut belum menjalankan kewajibannya untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga bisa dikatakan rendah dalam tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

SKPD tersebut meliputi, Dinas Kebersihan Kota Mataram, Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah Kota Mataram, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Kota Mataram, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Mataram, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri dan Dinas Kesehatan Kota Mataram.

Sementara empat SKPD/Dinas masuk ke dalam zona kuning atau zona tengah, yang berarti sedang dalam dalam tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meliputi, PDAM Giii Menang Mataram, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD Kota Mataram, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mataram.

Terakhir sebanyak tiga SKPD/Dinas saja  yaitu, KPPT Kota Mataram, Dinas Tata Kota Mataram, Dinas PU Kota Mataram masuk ke dalam zona hijau, yang berarti tinggi dalam tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam kaitan itu, diharapkan SKPD pada zona hijau dapat mempertahankan dan terus berinovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, sedangkan yang masuk zona kuning segera melengkapi kekurangan-kekuarangan untuk mencapai standar.

"Sedangkan zona merah segera mengubah tatalaksanka pelayanan publiknya untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013