Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Muara Baru menciduk seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Indo Marina 5 berinisial S lantaran menusuk empat rekannya yang dituduh mencuri telepon seluler.
Kepala Polsek Kawasan Muara Baru Ajun Komisaris Polisi Muhammad Debby di Jakarta, Jumat, menuturkan tersangka S menusuk empat ABK di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu kemarin.
Debby menjelaskan awalnya S mencari telepon selulernya dan menuduh empat korban itu telah mencuri alat komunikasi milik tersangka.
Karena tidak terima dituduh mencuri, empat ABK itu emosi dan terlibat keributan hingga perkelahian dengan tersangka S.
Debby menyebutkan tersangka yang memegang senjata tajam menusuk keempat korban hingga mengalami luka.
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi ada perkelahian yang mengakibatkan empat orang terluka.
Selanjutnya, petugas Polsek Kawasan Muara Baru meringkus tersangka S, lalu membawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Debby menuturkan tersangka dan para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut.
"Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," ujar Debby.
Karena melukai korban, S dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kepala Polsek Kawasan Muara Baru Ajun Komisaris Polisi Muhammad Debby di Jakarta, Jumat, menuturkan tersangka S menusuk empat ABK di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu kemarin.
Debby menjelaskan awalnya S mencari telepon selulernya dan menuduh empat korban itu telah mencuri alat komunikasi milik tersangka.
Karena tidak terima dituduh mencuri, empat ABK itu emosi dan terlibat keributan hingga perkelahian dengan tersangka S.
Debby menyebutkan tersangka yang memegang senjata tajam menusuk keempat korban hingga mengalami luka.
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi ada perkelahian yang mengakibatkan empat orang terluka.
Selanjutnya, petugas Polsek Kawasan Muara Baru meringkus tersangka S, lalu membawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Debby menuturkan tersangka dan para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut.
"Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," ujar Debby.
Karena melukai korban, S dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021