Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pemuda Bengkulu yang tergabung dalam
Komite Independen Transparansi Anggaran (KITA) mendesak kejaksaan tinggi
setempat agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan Rumah Sakit M Yunus.
"Sampai sekarang kasus dugaan korupsi alkes RSMY dengan total anggaran 19,7 miliar itu belum jelas siapa saja tersangka yang diseret," kata Ketua KITA Zefriansyah, di Bengkulu, Senin.
Dugaan korupsi pengadaan alkes RSMY tersebut telah bergulir lama, bahkan kasus tersebut statusnya sudah masuk tahap penyidikan pada Juni 2013 dan belum seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengatakan, pada tahun 2012, telah dilaksanakan paket pekerjaan pengadaan alat kesehatan bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu yang dibagi empat paket pekerjaan.
Paket pengadaan alkes tersebut yakni, Pengadaan laboratorium patologi anatomi dan endoscopy dengan nilai 6,54 miliar, pengadaan peralatan klinik paru, gigi dan THT 4,06 miliar, pengadaan peralatan laundry dan CSSD 2,3 miliar serta pengadaan ruang rawat inap bedah RSMY 5,4 miliar rupiah.
"Dalam pelaksanaan pengadaan ada dugaan sarat dengan korupsi, mulai dari dugaan proses pengaturan lelang hingga pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian negara," kata dia.
Menanggapi permintaan Komite Independen Transparansi Anggaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Seksi Penyidikan, Zulkifli mengatakan pihaknya serius mengangani dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut.
"Sekarang kita belum bisa menetapkan tersangka, namun kita upayakan secepatnya, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi termasuk mantan dirut RSMY," kata dia.
Sebelumnya, pada September 2013, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus.
Tiga orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yakni Soetopo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan alkes RSMY tahun anggaran 2012.
Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yusdi Zahrias Tazar yang juga mantan Dirut RSUD M Yunus dan Hisar Sihotang selaku bendahara pengeluaran RSUD M Yunus.
Sedangkan pada Agustus 2013, Kejati menurunkan sejumlah penyidik untuk mengecek fisik alat kesehatan di RSUD M Yunus, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012.
"Kami mengecek alat kesehatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dengan menurunkan tim ahli," kata Zulkifli. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Sampai sekarang kasus dugaan korupsi alkes RSMY dengan total anggaran 19,7 miliar itu belum jelas siapa saja tersangka yang diseret," kata Ketua KITA Zefriansyah, di Bengkulu, Senin.
Dugaan korupsi pengadaan alkes RSMY tersebut telah bergulir lama, bahkan kasus tersebut statusnya sudah masuk tahap penyidikan pada Juni 2013 dan belum seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengatakan, pada tahun 2012, telah dilaksanakan paket pekerjaan pengadaan alat kesehatan bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu yang dibagi empat paket pekerjaan.
Paket pengadaan alkes tersebut yakni, Pengadaan laboratorium patologi anatomi dan endoscopy dengan nilai 6,54 miliar, pengadaan peralatan klinik paru, gigi dan THT 4,06 miliar, pengadaan peralatan laundry dan CSSD 2,3 miliar serta pengadaan ruang rawat inap bedah RSMY 5,4 miliar rupiah.
"Dalam pelaksanaan pengadaan ada dugaan sarat dengan korupsi, mulai dari dugaan proses pengaturan lelang hingga pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian negara," kata dia.
Menanggapi permintaan Komite Independen Transparansi Anggaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Seksi Penyidikan, Zulkifli mengatakan pihaknya serius mengangani dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut.
"Sekarang kita belum bisa menetapkan tersangka, namun kita upayakan secepatnya, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi termasuk mantan dirut RSMY," kata dia.
Sebelumnya, pada September 2013, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus.
Tiga orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yakni Soetopo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan alkes RSMY tahun anggaran 2012.
Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yusdi Zahrias Tazar yang juga mantan Dirut RSUD M Yunus dan Hisar Sihotang selaku bendahara pengeluaran RSUD M Yunus.
Sedangkan pada Agustus 2013, Kejati menurunkan sejumlah penyidik untuk mengecek fisik alat kesehatan di RSUD M Yunus, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012.
"Kami mengecek alat kesehatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dengan menurunkan tim ahli," kata Zulkifli. (Antara)
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013