Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memastikan tidak mengeluarkan izin pengalihan fungsi lahan di Kecamatan Muara Bangkahulu.

"Kami tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan persawahan yang berada di Kecamatan Muara Bangkahulu," kata Kepala Dinas Perkim Kota Bengkulu Toni Harisman di Bengkulu, Senin.

Untuk itu, tim dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pemkot melakukan pengecekan guna memastikan lahan yang akan dibangun perumahan ini layak atau tidak untuk dijadikan perumahan.

Baca juga: Ketua DPD RI minta mahasiswa siap sambut Indonesia Emas 2045

"Hasil pengecekan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Asisten 1 dalam rapat bersama yang akan dihadirkan seluruh pihak terkait lainnya," ujarnya.

Ia menyebut bahwa lahan persawahan yang akan dibangun perumahan tidak dapat dikeluarkan izin pembangunannya, sebab kawasan tersebut lahan pertanian dan jika dibangun perumahan akan berdampak banjir yang cukup besar terhadap warga sekitar.

"Jika perizinan pembangunan di lahan persawahan tersebut dikeluarkan maka akan berdampak terhadap warga sekitar seperti banjir dan lainnya," ujar dia.

Ia menjelaskan sebelumnya pemilik lahan pernah mengajukan permohonan pembangunan perumahan di atas lahan persawahan tersebut, namun permohonan itu tidak bisa diterima dengan alasan zona hijau.

Dengan adanya permasalahan tersebut, pemerintah kota telah berupaya melakukan pertemuan antara warga dua perumahan yang terdampak dengan pemilik lahan persawahan dan menyetujui untuk tidak melakukan aktivitas penimbunan di lahan yang akan dibangun perumahan sampai adanya keputusan dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: Jamaah calon haji Bengkulu telah selesaikan ibadah umrah wajib

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan denda alih fungsi sawah akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Untuk lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi, pemilik lahan akan dikenakan denda berupa pembentukan lahan sawah baru yang nanti akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan sebelumnya.

Sedangkan, untuk lahan sawah yang sudah terlanjur alih fungsi merupakan area dengan tingkat produktivitas tinggi karena memiliki saluran irigasi mandiri, maka pemilik harus mengganti dengan sawah baru seluas tiga kali lipat dari lahan yang sudah alih fungsi.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026