Jakarta (Antara) - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengatakan hukum obat dan vaksin yang belum disertifikasi menjadi darurat apabila tidak dikonsumsi menyebabkan kematian dan tidak ada penggantinya yang halal.

"Hingga saat ini, baru vaksin polio yang dinyatakan darurat dan diperbolehkan MUI," ujar KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.

Hingga saat ini LPPOM MUI baru merilis 22 obat-obatan yang dinyatakan halal.

Jumlah tersebut, sangat sedikit karena jenis obat yang beredar di pasaran mencapai 18.000.

Obat-obat yang telah mendapat sertifikat halal adalah Lubricum, Vercum, Menveo Meningococal Group A,C, W135 Y Conjugate Vaccine, Fresh Care, Fresh Care Green Tea, Fresh Care Lavender, Fresh Care Fruity, Fresh Care Strong, Fresh Care Sandalwood.

Kemudian Fresh Care Minyak Angin Aromatherapy Sport, Fresh Care Minyak Angin Aromatherapy, Aquamarine, Fresh Care Rose, Fresh Care Teen Buble Gum, Fresh Care Happy Cherry, Fresh Vare Teens Passion Fruit, Menvacacyw 135 Vaccine, Holistic Bio Medicare, Obat Tradisional Kunyit Putih, Obat gosok dcloves, IOT Bokashi PT Karya Pak Oles, dan Obat Herba Nusantara.

Selain itu, MUI juga mengatakan penggunaan alasan darurat agar obat tidak termasuk dalam produk yang disertifikasi tidaklah tepat.

"Karena konsep darurat menurut ajaran Islam adalah kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia," jelas dia.

Dia menambahkan dalam kenyataan terdapat banyak alternatif jenis dan macam obat yang tersedia.

MUI membuat pernyataan sikap bahwa produk farmasi sama halnya dengan produk pangan harus diyakini kehalalannya sebelum dikonsumsi, untuk itu perlu adanya sertifikasi.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013