Banda Aceh (Antara Bengkulu) - Sejumlah seniman yang tergabung dalam seniman Taman Sari Banda Aceh menolak pelaksanaan Musyawarah Besar Dewan Kesenian Banda Aceh (DKB), 21 Desember mendatang.

"Kami menilai mubes yang akan digelar ini cacat hukum karena pelaksanaannya dilakukan oleh pengurus lama yang telah vakum selama lima tahun," kata juru bicara Seniman Tanam Sari Herman RN di Banda Aceh, Jumat.

Ia menegaskan bahwa pengurus DKB yang telah vakum lima tahun tersebut tidak memiliki legitimasi untuk menyelenggarakan musyawarah besar dan mengundang peserta mubes.

"Artinya, surat undangan peserta bukan dari kepanitian mubes, melainkan dari kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua nonaktif," katanya.

Komonitas seniman tersebut juga meragukan transparansi dan akuntabilitas terhadap kegiatan tersebut karena undangan yang ditujukan juga tidak dilakukan secara demokratis terhadap seluruh seniman yang aktif di Banda Aceh.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan petisi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengambail alih musyawarah tersebut dengan melaksanakan musyawarah luar biasa sehingga dapat diterima oleh seluruh seniman di Ibu Kota Provinsi Aceh itu.

"Kami juga menilai Pemko Banda Aceh kurang bijaksana dalam merespons petisi yang ditandatangani oleh puluhan perwakilan seniman Banda Aceh dari berbagai cabang kesenian," katanya.

Puluhan seniman dari berbagai komonitas tersebut tidak akan mengakui kepengurusan baru yang terpilih dari hasil mubes dan akan memboikot berbagai kegiatan seni yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Antara)

Pewarta: Oleh Muhammad Ifdhal

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013