Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat dengar pendapat dengan dewan pengawas PDAM Tirta Selagan, Rabu, berharap masalah internal perusahaan itu karena mosi tidak percaya dari karyawan terhadap direksi bisa diselesaikan.

"Aksi mosi tidak percaya karyawan PDAM terhadap direktur salah satunya ada andil besar dari dewan pengawas, untuk itu kami berharap latar belakang masalah ini bisa disampaikan kepada DPRD," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Hermasyah, Rabu.

Ia berharap setelah diketahui latar belakang dari dewan pengawas bisa menjadi pedoman menyelesaikan mosi tidak percaya yang dilakukan karyawan perusahaan ini.

"Kami tidak ingin persoalan ini terus menerus berlanjut sehingga pelayanan kepada konsumen menjadi terganggu," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD setempat Ali Saftaini mengatakan, untuk menyelesaikan masalah PDAM jangan ada kepentingan politik.

"Dalam penyelesaian masalah PDAM jangan ada berbau politis. Kami minta dewan pengawas saat ini menyampaikan semua masalah PDAM termasuk pengawasan mereka terhadap kinerja direktur," katanya.

Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Selagan Hendra Cipta menyatakan, sejak Abu Hasan diangkat menjadi Direktur PDAM pada April 2009 telah muncul persoalan.

Sebab statusnya sebagai karyawan PDAM Kota Bengkulu dan sampai saat ini belum menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri sebagai karyawan di tempat bekerja yang lama.

"Jika tidak ada surat pengunduran diri maka asumsi berbagai pihak yang bersangkutan masih sebagai karyawan di perusahaan yang lama dan itu artinya gaji yang diterima dua kali lipat," ujarnya.

Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 telah diatur bahwa cuti di luar tanggungan perusahaan dalam jangka waktu satu tahun harus melapor kepada perusahaan tempat  bekerja jika tidak dianggap mengundurkan diri.

Selain itu sambungnya, penolakan karyawan perusahaan itu terhadap Abu Hasan pernah terjadi pada 2010 dilakukan oleh 18 orang karyawan namun persoalan itu diselesaikan oleh dewan pengawas. Saat ini persoalan yang sama kembali terjadi.

Ia menambahkan, sesuai dengan tugas dan fungsi, dewan pengawas pernah meminta direktur membuat perencanaan jangka panjang lima tahun ke depan, rancangan induk, dan prospek bisnis, namun tugas itu tidak diberikan sampai saat ini.

Termasuk laporan pertanggung jawaban setiap bulan, tiga bulan, dan laporan untuk satu tahun juga tidak dilaksanakan.

PDAM Tirta Selagan selama dijabat direktur yang bersangkutan belum pernah melakukan pengujian terhadap kualitas air di laboratorium sehingga bertentangan dengan Permendagri nomor 2 Tahun 2007.

Sementara itu Anggota Dewan Pengawas PDAM Husni Nurdin menjelaskan kondisi peralatan yang dimiliki perusahaan daerah ini adalah hibah dari Kabupaten Bengkulu Utara sehingga tidak ada yang bisa disalahkan.

"Secara teknis dengan kondisi peralatan sekarang siapa saja yang menjadi pimpinan sulit bagi PDAM memberikan pelayanan maksimal bagi konsumen," katanya.

(KR-FTO/I016)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012