Santuan Rekrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menahan seorang pelaku kasus penipuan berpura-pura menjadi dokter spesialis bedah kandungan yang berdinas di sebuah rumah sakit dan menjanjikan korbannya menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah hukumnya.

Tersangka dokter gadungan tersebut yakni Priyono Broto Atmojo (47), warga Dukuh Puro, Desa/Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa.

Peristiwa penipuan dan penggelapan dengan tersangka Priyono tersebut berawal pelaku datang ke rumah korban, Aditya Wahyu, di Dukuh Tlogorejo Desa Bulakan, Sukoharjo, pada bulan Oktober 2021.

Dia mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang berdinas di RSUD Jebres Solo.

Pelaku ini, mengaku skep dokter masih di tempat praktik sebelumnya yakni di Tegolyoso Karanganyar. Yang bersangkutan datang kepada korban mengaku sebagai dokter ditemani oleh teman wanitanya, yang kebetulan kenal dengan ibu korban.

Dia menawarkan membantu korban untuk menjadi CPNS yang nantinya ditempatkan di RSUD Sukoharjo, sehingga korban merasa tertarik dan dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil di RSUD Sukoharjo.

Menurut Kapolres, yang bersangkutan dengan dalih untuk beberapa keperluan administrasi minta uang kepada korban secara bertahap mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dengan bukti kuintansi yang totalnya mencapai sekitar Rp5 juta.

Korban kemudian akhirnya tahu karena pelaku tidak bisa memenuhi janjinya memasukkan sebagai PNS. Bahwa, pelaku ternyata bukan seorang dokter dan hanya dokter gadungan untuk mengelabuhi korbannya. Kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut, pada 2 Desember 2021.

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan tersebut dan pelaku dapat dibekuk oleh petugas, di rumahnya ,pada akhir Desember 2021 dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo.

Tersangka kini dilakukan pemeriksaan karena ternyata korbannya tidak hanya satu orang tetapi masih ada dua orang lainnya yang menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan tersangka pengaku selain menipu korban Aditya Wahyu juga dua orang korban lainnya masih dalam pengembangan. Tersangka Priyono ini, ternyata seorang residivis kasus yang sama, pada 2017.

Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti yakni berupa 8 lembar kuintasi penyerahan uang, bahan kain warna biru dua meter, pakaian untuk operasi dokter, satu pasang sepatu, bahan kain untuk seragam pegawai, dan satu unit Honda Supra X 125 milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.
 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022