Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 18 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima program asimilasi pencegahan penyebaran COVID-19 di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Klas IIA Curup Bambang Wijanarko didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rodi Ernando di Rejang Lebong, Senin, mengatakan program asimilasi tersebut diberikan kepada 18 orang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

"Program asimilasi ini diberikan kepada 18 orang WBP Lapas Klas IIA Curup dan telah diserahkan beberapa hari lalu. Mereka yang menerima asimilasi ini diantaranya 9 orang dari Kabupaten Kepahiang, 8 orang dari Kabupaten Rejang Lebong dan 1 orang dari Kabupaten Lebong," kata Bambang Wijanarko.

Dia menjelaskan, sebanyak 18 WBP ini menerima pembebasan sebelum masa bebas dalam program asimilasi pencegahan penyebaran COVID-19 dan menjalani sisa penahanannya di rumah.

Pemberian asimilasi ini, kata dia, sesuai dengan Permenkum HAM No.43/2021, di mana pemberian asimilasi sebagai upaya Kemenkum HAM dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19 termasuk varian baru di dalam lapas, rutan dan LPKA.

Menurut dia, kalangan penerima program asimilasi COVID-19 ini, kata dia, adalah napi yang tersangkut berbagai kasus pidana dengan rincian 6 orang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika, 5 kasus pencurian, 4 kasus penganiayaan, 1 kasus pertambangan, 1 kasus pelanggaran lalu lintas dan 1 kasus pemerasan.

"Mereka yang menerima program asimilasi ini selanjutnya diawasi langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan atau Bapas Pos Curup, kita harapkan mereka ini nantinya mengulangi perbuatannya sehingga akan berurusan dengan hukum," terangnya.

Program asimilasi COVID-19 ini , tambah dia, sepanjang 2021 telah diberikan kepada 393 WBP. Sedangkan untuk pemberian asimilasi pada tahun ini tahap awal baru diberikan kepada 18 WBP, sementara itu untuk lanjutannya masih menunggu petunjuk dari Kemenkum HAM pusat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022