Musirawas, Sumsel (Antara) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, hingga saat ini masih membuka pintu kepada investor untuk menanamkan modalnya di sektor agrobisnis.

"Kita sudah menyiapkan lahan sekitar 100 hektare untuk kawasan bisnis berbagai usaha di kawasan perkantoran Argo Politan Pemkab Musirawas," kata Bupati Musirawas Ridwan Mukti di Musirawas, Senin.

Ia mengatakan berbagai sarana yang sudah siapkan, seperti pertokoan, lapangan parkir, jalan dan sarana ibadah, serta lebih dipermudah dalam pengurusan berbagai izin usaha.

Ia mengatakan sejak wilayah itu ditetapkan sebagai lokasi agrobisnis beberapa bulan lalu, mulai dipromosikan secara nasional bahkan kepada investor luar negeri.

Usaha yang akan dibangun di kawasan itu, antara lain wisata air, golf, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), industri rumah tangga, industri berteknologi tinggi, dan usaha bisnis lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pengusaha berkerja sama dengan pemerintah daerah karena pemerintah daerah sudah menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk segala perizinan akan dipermudah.

"Kami tidak akan mengutip biaya macam-macam dari calon pengusaha itu, biar mereka hidup dan berkembang untuk memajukan 'Bumi Musirawas Darussalam," ujarnya.

Pihaknya juga sudah mendapat pesanan dari pengusaha negara tetangga yang berminat membuat usaha bisnis di kawasan itu, meskipun lahannya sangat terbatas saat ini, namun semuanya bisa diperluas mencapai 500 hingga 1.000 hektare.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musirawas Priskodesi mengatakan peluang investor untuk menanamkan modalnya di wilayah itu, masih cukup besar, terutama sektor agrobisnis.

Di sektor perkebunan dan lainnya, katanya, juga masih ada lokasi meskipun izin yang sudah dikeluarkan sudah cukup banyak.

Ia menjelaskan izin lokasi perkebunan kelapa sawit dan karet yang sudah dikeluarkan hingga September 2013 tercatat luasnya sekitar 303.434 hektare.

Luas lahan yang sudah diberikan itu, sudah termasuk dalam kabupaten pemekaran Musirawas Utara (Muratara), sedangkan  yang sudah mengantongi izin 26 perusahaan.

Berdasarkan jumlah itu, di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) 12 izin perusahaan dengan luas lahan 148.091 hektare dan sisanya masih dalam wilayah kabupaten induk Musirawas.

Ia mengatakan pemberian izin lokasi dilakukan dalam rangka perencanaan investasi perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Musirawas.

Ia menjelaskan bahwa soal luasan izin lokasi yang diajukan atas permintaan perusahaan, dikaji oleh tim teknis Pemkab Musirawas untuk sinkronisasi dan verifikasi.

"Luasan izin lokasi tidak serta merta bisa dimanfaatkan perusahaan untuk keperluan operasional perusahaan. Setelah mengantongi lokasi, perusahaan perlu berkoordinasi dengan aparat di bawah dan menyosialisasikan bahwa mereka telah memperoleh izin untuk membeli tanah masyarakat," katanya. (Antara)

Pewarta: Oleh Zulkifli Lubis

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014