Bengkulu (Antara) - Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu Budi menargetkan penyusunan 10 peraturan daerah setiap tahun, kata Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu Budi Darmawansyah.

"Target kami mengkaji dan menyusun serta mengesahkan 10 peraturan daerah setiap tahun," katanya di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan peraturan daerah yang disahkan tersebut antara lain berasal dari eksekutif, maupun usulan inisiatif anggota legislatif.

Menurutnya, pada 2013, target 10 peraturan daerah belum terealisasi, namun pihaknya mengharapkan pada tahun ini meski memasuki tahun politik, lebih produktif.

"Pada tahun 2013 ada empat peraturan daerah yang menjadi inisiasi DPRD, terutama dari Komisi IV DPRD, ini yang perlu diapresiasi," katanya.

Perda yang menjadi inisiasi Komisi IV tersebut antara lain peraturan daerah bidang pendidikan dan kesehatan.

Bidang pendidikan terdapat Perda tentang Semua Mesti Sekolah atau disebut Perda "SMS".

"Dengan peraturan daerah ini pemerintah menjamin semua anak atau generasi yang berada pada usia wajib sekolah harus terjamin hak pendidikannya," katanya.

Sedangkan bidang kesehatan terdapat Perda tentang Perbaikan Gizi untuk menjamin kesehatan masyarakat Bengkulu, terutama menghilangkan kasus kurang gizi atau gizi buruk.

Perda yang menjadi inisiatif DPRD lainnya adalah tentang Mineral dan Batubara yang saat ini masih dibahas di Mendagri.

Selanjutnya, terdapat Perda tentang jalan khusus angkutan pertambangan batubara yang ditujukan melindungi jalan umum dari kerusakan akibat aktivitas truk pengangkut batubara.

"Kami memprioritaskan peraturan daerah yang mendesak dibutuhkan masyarakat, untuk melindungi kepentingan umum," ujarnya.

Politisi Golkar ini mengharapkan pemerintah agar segera mengoperasionalkan Perda tersebut, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.  (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014