Bengkulu (Antara) - Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota KPU Kabupaten Kaur, Titin Sumarni, Kamis.

"Putusan sudah dibacakan siang tadi di DKPP, seorang anggota KPU Kaur diberhentikan," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman saat dihubungi, Kamis.

Perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur sebagai tindak lanjut dari pengaduan Didi Iswandi dan Karyodi yang merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Kaur.

Dalam sidang pembacaan putusan ini bertindak selaku Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak.

Dalam sidang ini, salah seorang teradu yang merupakan anggota KPU Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu VI selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Titin Sumarni terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Panel Majelis Nelson Simanjuntak.

Titin Sumarni anggota KPU Kab Kaur periode 2008-2013 terbukti masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Bintang Reformasi dengan dokumen persyaratan yang masih lengkap sesuai arsip pencalonan calon legislatif tahun 2009 yang disampaikan oleh pihak terkait, Sekretaris KPU Kabupaten Kaur.

Dari enam teradu, lima di antaranya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga DKPP merehabilitasi nama baik mereka.

Lima orang teradu yang merupakan komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan Sagiman, dan Siti Baroroh, yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014