Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menyayangkan umbul-umbul serta spanduk Hari Pers Nasional yang di pasang pada pohon jalur hijau kota dengan menggunakan paku.

"Ratusan umbul-umbul berisikan ucapan turut menyukseskan HPN dari berbagai perusahaan yang dipakukan ke pohon ini merusak lingkungan, merusak keberlangsungan hidup tumbuhan," kata Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah di Kota Bengkulu, Jumat.

Menurut dia hal tersebut bisa mempercepat masa hidup tumbuhan karena merusak sel kayu yang akan menyebabkan pengeroposan dini terhadap pohon.

"Kami harap pemerintah provinsi maupun kota serta perusahaan yang memasang umbul-umbul guna menyambut HPN, media untuk memasangnya diganti, jangan paku, cukup pakai tali saja, sehingga tidak menyakiti tumbuhan," kata dia.

Beni mengatakan memaku tumbuhan termasuk pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Melanggar UU 32 yakni merusak lingkungan hidup bisa dipidanakan," kata dia.

Lebih lanjut dia meminta pemerintah setempat harus mencabut paku yang tertancap pada pohon akibat pemasangan umbul-umbul HPN.

"Setelah HPN ini selesai, kami minta pemerintah kota lewat Satpol PP untuk menertibkan itu, cabut semua paku yang ada di pohon, cobalah kita menghormati lingkungan," kata dia.

Sementara itu, salah satu media percetakan di Kota Bengkulu, mengatakan umbul-umbul HPN yang dipesan salah satu gabungan perusahaan di bidang agrobisnis berjumlah 500 unit.

"Yang memesan dengan kami saja 500 unit, dengan percetakan lain kami tidak tahu, tapi ada ratusan juga sepertinya," kata salah sat staf percetakan di daerah itu Riko, saat memasang umbul-umbul dengan menggunakan media paku.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014