Palembang (Antara) - Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Sigit Wibowo mengatakan, aktivitas pertambangan di areal hutan wajib melestarikan lingkungan di sekitar wilayah kerja.

Bukan saja harus melestarikan lingkungan seluas areal kerja, tetapi dampak dari pertambangan itu juga menjadi kewajiban mereka untuk membenahi, kata Sigit Wibowo di Palembang, Kamis.

Itu ada aturannya supaya hutan tetap lestari dan tidak menjadi rusak, ucapnya.

Memang banyak aktivitas pertambangan di wilayah hutan dan mengenai izin penggunaan hutan sendiri melalui Kementerian Kehutanan bukan Pemerintah Daerah.

Pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pertambangan tersebut supaya hutan tetap lestari.

Namun, bila ada aktivitas pertambangan yang tidak melestarikan hutan pihaknya akan memberikan peringatan karena hutan harus selalu terjaga.

Lebih lanjut dia mengatakan,  hutan ada beberapa jenis diantaranya hutan lindung dan produksi.

Yang jelas hutan harus lestari supaya tidak berdampak bagi lingkungan atau menimbulkan bencana, ujarnya.

Apalagi bila hutan di sekitar bantaran sungai itu harus selalu dijaga dan lestari supaya tidak terjadi banjir, ucapnya. (Antara)

Pewarta: Oleh Ujang Idrus

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014