Bengkulu (Antara-IPKB) - Peristiwa cerai di Provinsi Bengkulu pada 2013 meningkat seratus perkara lebih dari tahun sebelumnya.

Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu pada 2013 menerima laporan perkara mencapai 2.512 dengan beberapa kasus, kata Panitera Muda dan Hukum Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu Asmara Dewi kepada wartawan diruang kerjanya belum lama ini.

Ia menyampaikan, dari perkara yang diterima sejumlah itu terdapat perkara cerai mencapai 2.307. Terdiri cerai talak (perkara yang diajukan suami)sebanyak 762 dan cerai gugat (ajuan perkara oleh isteri) mencapai 1.605, ujar Asmara Dewi.

Sebagian besar laporan perkara yang diterima disejumlah Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Bengkulu selain perkara cerai, juga terdapat perkara isbath nikah yang mencapai 187, gugatan harta bersama 20 dan gugatan waris sebanyak 13 peristiwa.

Melihat data perkara cerai yang diterima pada tahun 2013 yang mencapai 2.307 menunjukkan peningkatan sebanyak 117 laporan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2.180 perkara.

Dari sejumlah perkara cerai sebanyak itu telah diputus 2.091 kasus, antaralain cerai talak 637 dan cerai gugat sebanyak 1.454 kasus. Sedangkan terhadap laporan perkara pada 2012 sebanyak 2.180 kasus telah diselesai pada tahun sama mencapai 1.817 perkara, ujarnya.

Asmara Dewi menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, beberapa faktor mewarnai peristiwa cerai di Bengkulu, antaralain faktor tidak ada keharmonisan, gangguan pihak ketiga, tidak adanya tanggungjawab, faktor ekonomi dan kawin usia muda.

Menurut dia, beberapa perkara yang belum dapat diselesaikan pada tahun pelaporan, disebabkan keterbatasan kantor layanan peradilan di wilayah Provinsi Bengkulu yang hanya terdapat lima Kantor Pengadilan Agama yakni Pengadilan Agama Kota Bengkulu, Argamakmur, Curup, Manna dan Pengadilan Agama Kabupaten Lebong.(rs)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014