Mukomuko (ANTARA) - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang menggugat cerai pasangannya selama tahun 2023 sebanyak tujuh orang, menurun dibandingkan tahun 2022 sebanyak 12 orang.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, di Mukomuko, Selasa, mengatakan rata-rata ASN perempuan yang menggugat cerai suaminya.
Ia menjelaskan rata rata alasan ASN menggugat cerai pasangan mereka karena tidak ada kecocokan lagi.
Sedangkan faktor penyebab ketidakcocokan itu banyak ragamnya, kata Niko, ada yang faktor pihak ketiga, ada yang pihak suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada suami main perempuan, judi, dan lain sebagainya.
"Kami selaku badan kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan, tahapannya sebelum ASN mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama," ujarnya.
Setidaknya, kata dia, instansinya memberikan pertimbangan kepada ASN tersebut. Akan tetapi kalau keputusan pemohon sudah sangat kuat, instansi tidak bisa melarang.
"Kalau hasil pembinaan terhadap pasangan yang mau bercerai sudah putus di instansi ini, maka selanjutnya kami memberikan rekomendasi perceraian ASN ini kepada Pengadilan Agama Mukomuko," ujarnya.
Setelah ada keputusan dari Pengadilan Agama, kata dia, selanjutnya ASN tersebut mengurus administrasi kependudukan ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah.