Bengkulu (Antara-IPKB) - Ketua Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Bengkulu, Herry Sunaryanto mengimbau insan di lembaga penggerak Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) di daerah itu untuk merubah atau membangun pola pikir baru dalam pelaksanaan program di tubuh institusi itu.
"Pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perlu merubah mindset atau membangun pola pikir baru agar dapat mengimplementasikan program yang diamanatkan UU No.52/2009," katanya dalam pengembangan kapasitas pegawai di BKKBN belum lama ini.
Hal itu disampaikannya untuk dapat mengatasi beberapa persoalan yang dianggapnya menyebabkan pelaksanaan program Kependudukan dan KB di Bengkulu mengalami kegagalan.
Ia menilai, kegagalan program KB di daerah itu berdasarkan data terjadinya penurunan angka pesertaan masyarakat ber-KB dan disparitas alat kontrasepsi.
Pelaksanaan program KKB di daerah itu masih mengalami tantang berbagai aspek, dan permasalahan itu dapat timbul dari internal maupun eksternal.
Beberapa permasalahan program KB di daerah itu yakni menurunya angka kesertaan ber-KB, disfaritas. Dari hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007 kesertaan mencapai 74 persen, namun pada SDKI 2012 menyebutkan sebesar 64,2 persen.
Sementara, terhadap disfaritas kontrasepsi 9,8 persen pada SDKI 2012, sedangkan hasil survei yang sama pada 2007 hanya sebesar 6,1 persen.
Menurut dia, terhadap angka kelahiran total yang pada 2012 mengalami perbaikan dari 2,3 turun menjadi 2,2, hal itu disebabkan oleh tinggi disfaritas kontrasepsi atau pasangan usia subur yang tidak terlayani (unmet neet) 9,8 persen.
Beberapa permasalahan yang mengahadang pelaksanaan program kependudukan dinilainya dapat memengaruhi perkembangan penduduk mencapai keluarga yang berkualitas dan mandiri.
Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB)merupakan rangkaian pembangunan kependudukan danpembangunan keluarga kecil berkualitas, sebagai langkahpenting pembangunan bangsa yang berkelanjutan.
Ia mengatakan, UU No.52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang telah jelas mengatur untuk pelaksanaan pembangunan penduduk berkualitas dengan penggarapan berbagai segmen.
Pola pikir yang perlu dibangun dalam pelaksanaan perkembangan kependudukan menuju sasaran meningkatnya kualitas SDM, sehingga mindset itu dapat menempatkan KB (kontrasepsi) didalam perkembangan penduduk.(sari)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perlu merubah mindset atau membangun pola pikir baru agar dapat mengimplementasikan program yang diamanatkan UU No.52/2009," katanya dalam pengembangan kapasitas pegawai di BKKBN belum lama ini.
Hal itu disampaikannya untuk dapat mengatasi beberapa persoalan yang dianggapnya menyebabkan pelaksanaan program Kependudukan dan KB di Bengkulu mengalami kegagalan.
Ia menilai, kegagalan program KB di daerah itu berdasarkan data terjadinya penurunan angka pesertaan masyarakat ber-KB dan disparitas alat kontrasepsi.
Pelaksanaan program KKB di daerah itu masih mengalami tantang berbagai aspek, dan permasalahan itu dapat timbul dari internal maupun eksternal.
Beberapa permasalahan program KB di daerah itu yakni menurunya angka kesertaan ber-KB, disfaritas. Dari hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007 kesertaan mencapai 74 persen, namun pada SDKI 2012 menyebutkan sebesar 64,2 persen.
Sementara, terhadap disfaritas kontrasepsi 9,8 persen pada SDKI 2012, sedangkan hasil survei yang sama pada 2007 hanya sebesar 6,1 persen.
Menurut dia, terhadap angka kelahiran total yang pada 2012 mengalami perbaikan dari 2,3 turun menjadi 2,2, hal itu disebabkan oleh tinggi disfaritas kontrasepsi atau pasangan usia subur yang tidak terlayani (unmet neet) 9,8 persen.
Beberapa permasalahan yang mengahadang pelaksanaan program kependudukan dinilainya dapat memengaruhi perkembangan penduduk mencapai keluarga yang berkualitas dan mandiri.
Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB)merupakan rangkaian pembangunan kependudukan danpembangunan keluarga kecil berkualitas, sebagai langkahpenting pembangunan bangsa yang berkelanjutan.
Ia mengatakan, UU No.52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang telah jelas mengatur untuk pelaksanaan pembangunan penduduk berkualitas dengan penggarapan berbagai segmen.
Pola pikir yang perlu dibangun dalam pelaksanaan perkembangan kependudukan menuju sasaran meningkatnya kualitas SDM, sehingga mindset itu dapat menempatkan KB (kontrasepsi) didalam perkembangan penduduk.(sari)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014