Kepolisian Resor Ciamis belum menetapkan status tersangka dua pengendara sepeda Motor Gede (Moge) Harley Davidson yang menabrak anak kembar di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi.
"Nanti kami laksanakan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan di Ciamis, Senin.
Ia menuturkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian termasuk keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, polisi telah mengamankan dua pengendara moge berikut sepeda motornya ke Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Laka Satlantas.
"Pengendara roda dua telah kami amankan berikut barang bukti," katanya.
Ia mengungkapkan fakta sementara di lapangan peristiwa itu bermula ketika pengendara moge melaju dari Kota Banjar menuju Pangandaran saat di Jalan Kalipucang menabrak seorang anak, Sabtu (12/3).
Namun tidak lama kemudian datang lagi moge dan menabrak lagi seorang korban hingga akhirnya kedua korban itu meninggal dunia karena mengalami luka-luka di badan dan kepala.
"Korban satu meninggal di TKP, satunya lagi dalam perjalanan ke rumah sakit dengan kondisi luka di badan dan kepala," katanya.
Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Nanti kami laksanakan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan di Ciamis, Senin.
Ia menuturkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian termasuk keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, polisi telah mengamankan dua pengendara moge berikut sepeda motornya ke Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Laka Satlantas.
"Pengendara roda dua telah kami amankan berikut barang bukti," katanya.
Ia mengungkapkan fakta sementara di lapangan peristiwa itu bermula ketika pengendara moge melaju dari Kota Banjar menuju Pangandaran saat di Jalan Kalipucang menabrak seorang anak, Sabtu (12/3).
Namun tidak lama kemudian datang lagi moge dan menabrak lagi seorang korban hingga akhirnya kedua korban itu meninggal dunia karena mengalami luka-luka di badan dan kepala.
"Korban satu meninggal di TKP, satunya lagi dalam perjalanan ke rumah sakit dengan kondisi luka di badan dan kepala," katanya.
Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022