Mukomuko, (Antara) - Partai Golkar Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu minta ketegasan Panitia Pengawas Pemilu setempat terkait sanksi pejabat DPRD yang juga calon legislatif mengubah warna plat mobil dinasnya untuk kepentingan kampanye.
"Kami perhatikan ada mobil dinas atau mobnas pejabat itu mengaburkan platnya sehingga tidak bisa dikenali," kata Penggurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Mukomuko, Abdullah Abbas, di Mukomuko.
Abdullah Abbas yang juga caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko satu tersebut berharap, untuk kasus semacam itu, penwaslu mengizinkan siapa saja warga setempat menangkap tangan jika menemukan adanya mobil dinas pejabat yang juga calon legislatif yang mengaburkan plat kendaraannya.
Karena, menurut dia, kalau tidak langsung ditangkap di tempat atau melapor terlebih dahulu, maka pelaku cepat mengembalikan plat kendaraan dinasnya seperti semula.
"Kalau menunggu laporan dahulu, orangnya keburu cepat mengganti plat kendaraan dinasnya," ujarnya lagi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Mukomuko Adrizon mengusulkan agar pemerintah setempat mengkandangkan mobil dinas yang digunakan oleh pejabat yang ikut caleg.
"Saya sepakat dikandangkan dan diberikan setelah selesai Pemilu. Kalau bersedia semua partai politik membuat surat usulan disampaikan kepada pemerintah setempat agar menarik mobil dinas tersebut," ujarnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Muchtadir Munib menyatakan siap menerima laporan dari warga jika ada pelanggaran itu untuk selanjutnya dibawa ke Gakumdu.
Terkait usulan tangkap tangan, menurut dia, sebaiknya tidak dilakukan sepihak oleh warga guna mengantisipasi terjadinya keributan.
"Sebaiknya mobil dinas yang mengganti warna platnya itu didokumentasikan atau di foto lalu dilaporkan ke Panwaslu," ujarnya.***1****
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Kami perhatikan ada mobil dinas atau mobnas pejabat itu mengaburkan platnya sehingga tidak bisa dikenali," kata Penggurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Mukomuko, Abdullah Abbas, di Mukomuko.
Abdullah Abbas yang juga caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko satu tersebut berharap, untuk kasus semacam itu, penwaslu mengizinkan siapa saja warga setempat menangkap tangan jika menemukan adanya mobil dinas pejabat yang juga calon legislatif yang mengaburkan plat kendaraannya.
Karena, menurut dia, kalau tidak langsung ditangkap di tempat atau melapor terlebih dahulu, maka pelaku cepat mengembalikan plat kendaraan dinasnya seperti semula.
"Kalau menunggu laporan dahulu, orangnya keburu cepat mengganti plat kendaraan dinasnya," ujarnya lagi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Mukomuko Adrizon mengusulkan agar pemerintah setempat mengkandangkan mobil dinas yang digunakan oleh pejabat yang ikut caleg.
"Saya sepakat dikandangkan dan diberikan setelah selesai Pemilu. Kalau bersedia semua partai politik membuat surat usulan disampaikan kepada pemerintah setempat agar menarik mobil dinas tersebut," ujarnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Muchtadir Munib menyatakan siap menerima laporan dari warga jika ada pelanggaran itu untuk selanjutnya dibawa ke Gakumdu.
Terkait usulan tangkap tangan, menurut dia, sebaiknya tidak dilakukan sepihak oleh warga guna mengantisipasi terjadinya keributan.
"Sebaiknya mobil dinas yang mengganti warna platnya itu didokumentasikan atau di foto lalu dilaporkan ke Panwaslu," ujarnya.***1****
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014