Gorontalo, (Antara) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo meminta agar kepolisian segera memproses kasus pengancaman yang dialami wartawati Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Debby Haryanti Mano.

       
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Gorontalo, Christopel Paino, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengecam dan mengutuk tindakan arogan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo, Tarjun Ilahude, terhadap jurnalis perempuan di Gorontalo.
       
Dalam kasus itu, kata Christopel, posisi Debby Mano sudah benar sebab "off the record" yang di permasalahkan oleh Tarjun, keliru.

Dalam kasus itu, "off the record" tidak berlaku karena kasus soal honorer Kategori I (KI) tersebut berkaitan dengan kepentingan publik, terutama karena sidang rapat dengar pendapatnya dilakukan secara terbuka.

"Apalagi Ketua DPRD Kota Gorontalo Nixon Ahmad telah menyatakan sebelumnya bahwa kasus tenaga honorer itu harus diungkap oleh media," Kata Chritopel.

Oleh karena itu kata Christopel, pihak AJI Kota Gorontalo mendesak kepada Kepolisian Polres Gorontalo Kota untuk segera memproses hukum kepada Tarjun Ilahude.

Menurut Chritopel, ketidaktuntasan penyelesaian masalah kekerasan terhadap jurnalis selama ini, akan menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, dan khususnya dalam menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Pihaknya juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat baik perorangan, organisasi massa, organisasi politik maupun birokrat untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan Undang Undang (UU) Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait pemberitaan.

Selain itu Aji Kota Gorontalo, menyerukan kepada seluruh jurnalis di Gorontalo untuk bersatu dalam melawan tindak kriminalisasi terhadap pers. Sebab hal itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Kota Gorontalo.

"Kami juga menyerukan kepada seluruh Jurnalis untuk bekerja profesional dan mematuhi kode etik serta UU Pers nomor 40 tahun 1999," Kata Christopel.

Sebelumnya, Debby Haryanti Mano yang tercatat sebagai wartawati LKBN Antara Biro Provinsi Gorontalo diusir dan diancam akan ditampar oleh anggota DPRD Kota Gorontalo dari partai Golkar, Tarjun Ilahude saat meliput di gedung DPRD tersebut.***1***

Pewarta: Oleh Wahiyudin Mamonto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014