Bengkulu (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Bengkulu memidanakan seorang juru parkir yang memungut uang retribusi melebihi ketentuan resmi.

Kami bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bengkulu menindak juru parkir yang meresahkan masyarakat sebab menarik pungngutan liar dari retribusi parkir," kata Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati, di Bengkulu, Selasa.

Tindakan tegas ini, menurut dia, diberlakukan karena banyak laporan tentang pungutan retribusi parkir yang harus dibayar pengendara melebihi tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011.

"Bahkan kami siap menjadi saksi ahli agar pungutan liar ini tidak terjadi lagi, karena selain merugikan masyarakat juga merugikan pendapatan asli daerah di sektor retribusi parkir," kata dia.

Menurut Selupati tindakan tegas itu mulai diberlakukan terhadap oknum juru parkir yang tidak mau mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Sudah ada satu orang yang diminta keterangan pihak kepolisian saat ini. Selain itu, kita menegaskan kepada juru parkir agar mereka yang memiliki surat perintah tugas (SPT)harus mengelola titik parkir," kata dia.

Hal itu menurut dia hendaknya diindahkan oleh juru parkir, karena masih ada ditemukan pihak Dishubkominfo Kota Bengkulu pengelola parkir tidak sesuai dengan SPT.

"Jadi kalau ada yang tidak sesuai tanda pengenal parkir dengan orang yang menjadi juru parkir, mereka terancam diamankan pihak kepolisian, oleh sebab itu indahkan imbauan kami," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, meminta pemerintah kota setempat melalui Dinas Perhubungan dapat menertibkan adanya pungutan liar parkir yang meresahkan warga.

"Dalam peraturan daerah telah dijelaskan, parkir di tepi jalan umum tarif retribusi bagi pengguna sepeda motor Rp1.000, sedangkan mobil Rp2.000, sehingga kalau melebihi dari ketentuan itu sudah termasuk pungli, itu ilegal dan harus ada sanksi dari Dishub," kata dia.

Nuharman menyampaikan adanya informasi dari masyarakat yang merasa terbebani oleh retribusi parkir melebihi ketentuan, yakni pemilik kendaraan dibebankan dua kali lipat dari tarif biasanya.

"Dari informasi di tepi jalan umum lokasi wisata Pantai Panjang pemilik sepeda motor dibebankan Rp2.000, sedangkan mobil Rp4.000," kata dia pula.
Seharusnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, pada pasal 8, tarif sekali parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga yakni Rp1.000, roda empat Rp2.000, roda empat minibus Rp3.000, roda enam Rp4.000, dan trailer Rp10.000.

"Mau dipihakketigakan atau dipihakkeempatkan, tidak ada alasan untuk menaikkan tarif parkir, itu termasuk pelanggaran perda dan memberatkan masyarakat. Bagi pengguna area parkir yang tahu perda mereka bisa protes, namun bagi yang tidak tahu mereka akan terbebani tarif tinggi yang ternyata pungli," kata Nuharman lagi.

Salah seorang juru parkir berinisial Rk yang menjaga kawasan parkir di tepi jalan umum Pantai Panjang Kota Bengkulu mengatakan, kenaikan tarif parkir merupakan perintah pengelola zona parkir itu.

"Ini perintah bos, juga untuk mengejar target, ini karcis untuk mobil tarifnya Rp4.000," kata dia sambil memperlihatkan bukti karcis parkir untuk retribusi mobil. 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014