Kepolisian Sektor Cilincing Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan pria berinisial SR sambil menggendong anak di bawah lima tahun (balita) di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin.
Kepala Polsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung, dalam keterangannya di Jakarta Utara, Senin, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan rekaman kamera pengawas "closed circuit television" (CCTV) yang diunggah oleh warga sekitar di akun media sosial pribadinya, Minggu (24/3).
Robinson Manurung menjelaskan, dalam rekaman CCTV itu terlihat aksi SR meninggalkan sepeda motor yang dia bawa, ketika akan mencuri sepeda motor milik orang lain.
"Ciri tersangka dan balita yang digendongnya juga terlihat dari rekaman tersebut. Rekaman CCTV ini membantu penyelidikan kasus pencurian sepeda motor tersebut," katanya.
Menurut Robinson, anggota polisi dari Polsek Cilincing melihat dari rekaman CCTV itu, heran sepeda motornya ditinggal. "Anaknya digendong, pelakunya ini, motornya ini, diurut dari situ, sehingga pemilik sepeda motor yang ditinggal ini ditangkap dan dibawa ke Polsek," katanya.
Robinson mengatakan, tersangka menggendong anaknya sendiri, berusia sekitar tiga tahun. Aksinya sambil menggendong balita tersebut, diakui tersangka baru pertama kali dilakukannnya.
Dalam rekaman CCTV, aksi tersebut tampak dilakukan di tengah keramaian. Tersangka SR tampak datang membawa sepeda motor sambil membonceng anaknya. Dia melihat ada sepeda motor lain yang terparkir sembarangan dan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
SR pun meminggirkan dan memberhentikan sepeda motor yang dia bawa. Kemudian sambil menggendong anaknya dia membawa sepeda motor tak bertuan itu. "Sepeda motor yang dia bawa sebelumnya, ditinggal," kata Robinson.
Karena membawa anak, aksi SR awalnya tidak membuat warga sekitar curiga. "Tersangka itu dengan mudah membawa sepeda motor yang dicuri karena kuncinya masih tercantol," katanya.
Namun, dalam rekaman CCTV, terlihat warga sekitar sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Diduga karena teriakan pemilik kendaraan yang sebenarnya, tapi pengejaran itu tidak berhasil.
Masih di hari yang sama, tak lama setelah rekaman CCTV itu diunggah warga sekitar di akun media sosial, tersangka SR kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya yang ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dia kembali ke TKP dengan menggendong anaknya juga dan sudah berganti pakaian. Sehingga, ketika mengambil sepeda motor yang dia tinggal, warga sekitar masih tidak curiga," kata Robinson.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, Polsek Cilincing kemudian melacak keberadaan SR hingga akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita sepeda motor otomatis jenis Scoopy yang dicuri.
"Sepeda motor yang dicuri rencananya akan dijual tersangka untuk biaya hidup. Tersangka tidak bekerja," kata Robinson.
Selain menyita sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut adalah barang pinjaman dari tetangganya.
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kepala Polsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung, dalam keterangannya di Jakarta Utara, Senin, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan rekaman kamera pengawas "closed circuit television" (CCTV) yang diunggah oleh warga sekitar di akun media sosial pribadinya, Minggu (24/3).
Robinson Manurung menjelaskan, dalam rekaman CCTV itu terlihat aksi SR meninggalkan sepeda motor yang dia bawa, ketika akan mencuri sepeda motor milik orang lain.
"Ciri tersangka dan balita yang digendongnya juga terlihat dari rekaman tersebut. Rekaman CCTV ini membantu penyelidikan kasus pencurian sepeda motor tersebut," katanya.
Menurut Robinson, anggota polisi dari Polsek Cilincing melihat dari rekaman CCTV itu, heran sepeda motornya ditinggal. "Anaknya digendong, pelakunya ini, motornya ini, diurut dari situ, sehingga pemilik sepeda motor yang ditinggal ini ditangkap dan dibawa ke Polsek," katanya.
Robinson mengatakan, tersangka menggendong anaknya sendiri, berusia sekitar tiga tahun. Aksinya sambil menggendong balita tersebut, diakui tersangka baru pertama kali dilakukannnya.
Dalam rekaman CCTV, aksi tersebut tampak dilakukan di tengah keramaian. Tersangka SR tampak datang membawa sepeda motor sambil membonceng anaknya. Dia melihat ada sepeda motor lain yang terparkir sembarangan dan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
SR pun meminggirkan dan memberhentikan sepeda motor yang dia bawa. Kemudian sambil menggendong anaknya dia membawa sepeda motor tak bertuan itu. "Sepeda motor yang dia bawa sebelumnya, ditinggal," kata Robinson.
Karena membawa anak, aksi SR awalnya tidak membuat warga sekitar curiga. "Tersangka itu dengan mudah membawa sepeda motor yang dicuri karena kuncinya masih tercantol," katanya.
Namun, dalam rekaman CCTV, terlihat warga sekitar sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Diduga karena teriakan pemilik kendaraan yang sebenarnya, tapi pengejaran itu tidak berhasil.
Masih di hari yang sama, tak lama setelah rekaman CCTV itu diunggah warga sekitar di akun media sosial, tersangka SR kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya yang ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dia kembali ke TKP dengan menggendong anaknya juga dan sudah berganti pakaian. Sehingga, ketika mengambil sepeda motor yang dia tinggal, warga sekitar masih tidak curiga," kata Robinson.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, Polsek Cilincing kemudian melacak keberadaan SR hingga akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita sepeda motor otomatis jenis Scoopy yang dicuri.
"Sepeda motor yang dicuri rencananya akan dijual tersangka untuk biaya hidup. Tersangka tidak bekerja," kata Robinson.
Selain menyita sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut adalah barang pinjaman dari tetangganya.
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022