Pekanbaru (ANTARA Bengkulu) - Direktorat Narkoba Polda Riau di Pekanbaru memusnahkan sebanyak 5,5 kilogram ganja kering dan tiga gram narkotika jenis sabu-sabu hasil sitaan pada pekan kedua Maret 2012.

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika tersebut dilakukan di halaman Markas Direktorat Narkoba Polda Riau di Pekanbaru, Kamis.  

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol DTM Silitonga usai memimpin acara pemusnahan BB mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah dikeluarkan surat persetujuan atau rekomendasi pemusnahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan setempat.

Dalam pemusnahan, turut hadir sejumlah pejabat dari masing-masing instansi atau lembaga terkait. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

"Narkotika ini merupakan hasil sitaan anggota pada awal pekan kedua Maret 2012," kata Kombes Silitonga.

Untuk 5,5 ganja, kata dia, didapat bersama dengan seorang tersangkanya berinisial Kh (41), warga Jalan Duyung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Sementara untuk BB narkotika jenis sabu-sabu disita dari tangan EO (32) juga warga Pekanbaru," ujarnya.

Silitonga menjelaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa.

"Tidak ada maaf bagi pengedar Narkoba," katanya. (KR-FZR/N002)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012