Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi upaya Polri dalam mengungkap kasus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun 2021 dengan menangkap 30 orang pelaku.
Tjahjo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada para pelaku yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
"Kemenpan RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim. Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan awal mula kasus tersebut ialah pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat serta mengetahui ada kecurangan tersebut dari temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah ada pengaduan masyarakat ke Kemenpan RB dan temuan BKN, saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS itu," jelasnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka, yakni 21 orang dari pihak sipil dan sembilan lainnya merupakan ASN. Para tersangka itu ditangkap oleh tim di Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.
Selain itu, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti-KKN CASN 2021 Polri antara lain ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit," ujar Gatot.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022