Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap petinggi DNA Pro bernama Daniel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sehingga total tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro tersebut menjadi delapan orang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa penangkapan Daniel alias DA pada hari Sabtu (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Salah satu petinggi DNA Pro berinisial DA berhasil diamankan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, saat yang bersangkutan ke Indonesia dari Turki via Singapura," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Setelah penangkapan, saat ini tersangka Daniel masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Bareskim Polri.

Daniel merupakan satu dari lima DPO kasus DNA Pro yang buron. Dari lima DPO tersebut, tiga orang diketahui berada di luar negeri, salah satunya tersangka Daniel. Ketiganya telah diterbitkan red notice, dua tersangka lainnya, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penangkapan Daniel setelah pengacaranya meminta kliennya untuk bertanggung jawab dan kembali ke Indonesia.

"Pengacaranya sampaikan kepada Daniel untuk mempertanggungjawabkan, dia (Daniel) pulang, lalu ditangkap di bandara," kata Whisnu dikonfirmasi pada hari Selasa (26/4).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap pada hari Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu, dan tersangka kedelapan Daniel ditangkap pada hari Sabtu (23/4).

Sementara itu, lima tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Penyidikan perkara ini melibatkan sejumlah publik figur yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan aliran dana DNA Pro, seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Rossa, Yossi Project Pop, Nowella Idol, Billy Syahputra, dan Ello.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022