Jakarta, (Antara) - Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta seharusnya melaporkan temuan duplikasi anggaran sebesar Rp700 miliar dan "mark up" anggaran sebesar Rp500 miliar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke penegak hukum.

        "Bila tidak, dapat dikenakan pasal menghalangi penyidikan. Wajib untuk melaporkan adanya tindak pidana korupsi," ujar Syaiful Bakhri di Jakarta, Jumat.

        Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut, Jokowi sebagai kepala daerah seharusnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi karena kewajiban melapor indikasi korupsi tidak hanya dilakukan oleh masyarakat.

        Ketika disinggung mengenai komentar Jokowi bahwa anggaran tersebut tidak perlu dilaporkan karena belum digunakan, ia menilai dalam kasus tersebut sudah ada potensi kerugian negara yaitu korupsi.

        "Potensi adanya kerugian negara, merupakan korupsi. Apalagi sudah berjalan. Itu putusan MK tentang makna korupsi yang diperluas," ujar dia.

        Sebelumnya  Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak membawa kasus duplikasi anggaran Rp700 miliar dan mark up harga Rp500 miliar di dinas pendidikan ke ranah hukum disebabkan dana itu belum digunakan sehingga korupsi belum terjadi.

        "Kan kita kunci. Jadi itu belum digunakan, makanya tidak perlu dibawa ke ranah hukum," kata dia.

        Ia mengungkapkan, tidak mungkin dicek satu per satu karena ada 62 ribu lebih mata anggaran yang tercantum dalam APBD 2014. Tetapi kalau ada yang seperti ini, ya berarti mau tidak mau harus detail dinasnya. ***1***

Pewarta: Oleh Azis Kurmala

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014