Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memberikan penghargaan kepada penghimpun pajak terbanyak di daerah itu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andi Ferdian usai upacara peringatan HUT Ke-142 Kota Curup bertempat di halaman Kantor Pemkab Rejang Lebong, Minggu, mengatakan realisasi penarikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 mencapai 95 persen atau berkisar Rp79 miliar dari target sebesar Rp83 miliar.

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi daerah kepada wajib pajak baik itu pihak desa, kelurahan, hotel, restoran dan bidang MBLB," kata dia.

Dia menjelaskan penghargaan yang diberikan ini di antaranya untuk penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh pihak kelurahan, penagihan PBB oleh pihak desa, pajak restoran, pajak hotel dan pajak mineral bukan logam batuan (MBLB).

Penghargaan oleh Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, setiap tahun diberikan dengan harapan menjadi pemacu upaya untuk meningkatkan penarikan PAD tahun selanjutnya sehingga bisa terealisasi 100 persen atau bahkan lebih.

"Untuk memenuhi target penarikan PAD tahun 2022 ini kita selalu melakukan evaluasi per triwulan, kita tanyakan apa permasalahan di lapangan. Kami langsung turun ke lapangan dengan harapan nantinya bisa memenuhi target penarikan PAD hingga akhir tahun nanti," kata dia.

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah menambahkan target PAD 2022 sebesar Rp76 miliar, di mana hingga akhir April lalu sudah terealisasi 20 persen atau berkisar Rp15,2 miliar.

Pihaknya optimistis target PAD sebesar Rp76 miliar pada tahun ini akan terpenuhi 100 persen karena sebelum ditetapkan oleh masing-masing OPD yang diberikan kewenangan menariknya telah dipatok berdasarkan pajak yang riil.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022