Bengkulu (Antara) - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menangkap JM (30) tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu ke petani dan pelajar di wilayah Kabupaten Rejanglebong, Rabu.

"Tersangka JM selama ini mengedarkan narkoba kepada pelajar dan petani di Kecamatan Curup, Kabupaten Rejanglebong," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Djoko Marjatno kepada wartawan di Bengkulu.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat di wilayah itu.  Setelah investigasi selama tiga bulan, JM berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka aparat BNN juga mengamankan barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu.

"Saat ini JM dan barang bukti ada di bawah pengamanan BNN dan kami masih mengembangkan kasus ini," tambahnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari Kota Jakarta dan diedarkan kepada pemakai di Kecamatan Curup.

Selain JM, aparat BNN juga menangkap seorang pengedar lainnya, A namun saat diringkus, tersangka melarikan diri.

Dari dua kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 31 gram, ekstasi merah 190 butir, dan ekstasi hijau 60 butir.

"Kami masih memburu pelaku A dan mengharapkan informasi masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka," katanya.

Ia mengatakan selain mengungkap dua kasus tersebut, aparat BNN juga menangkap tiga pemakai narkoba yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi yakni MI, D dan I.

Tersangka JM kepada wartawan mengaku menjual narkoba untuk mendapatkan materi sebab pendapatannya sebagai wiraswasta tidak memadai.

"Saya terpaksa menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014