Penolakan warga Seluma terkait tambang pasir besi di pesisir pantai Pasar Seluma masih terus berlanjut. 
 
Belum lama ini warga dan perempuan Desa Pasar Seluma melakukan audiensi ke beberapa dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Asisten I Pemprov Bengkulu sebagai ketua tim terpadu penyelesaian tambang PT Faminglevto Bakti Abadi, serta audiensi bersama inspektur tambang Bengkulu. 
 
"Walhi Bengkulu bersama masyarakat Desa Pasar Seluma sudah melaporkan PT Faminglevto Bakti Abadi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ke oihak berwajib dalam hal ini adalah Polda Bengkulu,” kata Deputi Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal di Bengkulu, Rabu.
 
Warga Seluma konsisten tolak tambang pasir besi PT Faminglevto. (Foto Antarabengkulu.com)
 
Ia mengatakan dalam laporan atau surat yang telah dilayangkan terhadap instansi terkait tersebut Kementerian ESDM mengatakan bahwa PT Faminlevto belum melakukan perizinan kegiatan di kawasan Desa Pasar Seluma , sedangkan pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan dugaan illegal yang dilakukan oleh PT Faminglevto.
 
Dari beberapa laporan yang dilakukan kepada pihak terkait, Walhi Bengkulu bersama dengan warga akan memperkuat laporan dan mengumpulkan bukti terkait aksi ilegal PT Faminglevto tersebut.  
 
"Belum dinyatakan legal untuk melakukan kegiatan tambang di Pasar Seluma tapi saat ini PT Faminglevto telah melakukan kegiatan dengan masuknya alat berat ditambang pasir besi Seluma," katanya.
 
Hal ini kembali mengganggu masyarakat Pasar Seluma dan berencana turun untuk aksi lanjutan.
 
“Kami melihat ini bahwa PT Faminglevto ini sudah mengabaikan hasil temuan rapat koordinasi provinsi dan perintah untuk tidak beraktivitas di tambang serta surat dari bupati seluma untuk tidak beroperasi sebelum perizinan beres,” kata Dodi.

Pewarta: Arta Siregar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022