Bengkulu (Antara) - Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus
Pramono mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hari Pers
Nasional (HPN) 2014 yang digelar di Bengkulu, merugikan negara hingga
Rp4,2 miliar.
"Dari hasil penyelidikan kami, dari pagu anggaran Rp40 miliar, negara dirugikan Rp4,2 miliar, dan tersangka utamanya yakni Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto," kata dia di Bengkulu, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas tindak pidana korupsi tersangka sebelum dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Sekarang masih P19, walaupun dari penyelidikan telah diketahui kerugian negara, namun dalam berkas harus melampirkan rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia.
Kapolres mengatakan, kerugian untuk dugaan korupsi anggaran HPN 2014 tersebut terdiri dari tiga perihal kegiatan kepanitiaan.
"Kami selidiki kegiatan publikasi atau kerjasama media massa, kegiatan kesekretarian serta kegiatan pengadaan transportasi HPN 2014," katanya.
Iksantyo mengungkapkan, pihaknya meyakini dalam waktu dekat kasus korupsi HPN 2014 segera ditetapkan menjadi P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, tarsangka, Eko saat ini juga sedang masih berstatus tersangka atas kasus penipuan dan ditahan di tahanan Polres Kota Bengkulu.
"Pelimpahan kasus korupsi akan kami limpahkan bersama kasus tersebut, jika keduanya telah lengkap, maka akan langsung kita limpahkan ke kejakasaan," ujarnya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Dari hasil penyelidikan kami, dari pagu anggaran Rp40 miliar, negara dirugikan Rp4,2 miliar, dan tersangka utamanya yakni Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto," kata dia di Bengkulu, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas tindak pidana korupsi tersangka sebelum dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Sekarang masih P19, walaupun dari penyelidikan telah diketahui kerugian negara, namun dalam berkas harus melampirkan rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia.
Kapolres mengatakan, kerugian untuk dugaan korupsi anggaran HPN 2014 tersebut terdiri dari tiga perihal kegiatan kepanitiaan.
"Kami selidiki kegiatan publikasi atau kerjasama media massa, kegiatan kesekretarian serta kegiatan pengadaan transportasi HPN 2014," katanya.
Iksantyo mengungkapkan, pihaknya meyakini dalam waktu dekat kasus korupsi HPN 2014 segera ditetapkan menjadi P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, tarsangka, Eko saat ini juga sedang masih berstatus tersangka atas kasus penipuan dan ditahan di tahanan Polres Kota Bengkulu.
"Pelimpahan kasus korupsi akan kami limpahkan bersama kasus tersebut, jika keduanya telah lengkap, maka akan langsung kita limpahkan ke kejakasaan," ujarnya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014