Rengat (Antara) - Salah satu Calek terpilih Suroto (48) ditangkap dan ditahan pihak Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau, karena diduga bermain judi bersama puluhan orang pukul 14.00 Wib di salah satu warung warga di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku.

"Caleg tersebut terancam gagal menduduki kursi empuk sebagai anggota DPRD Indragiri Hulu," kata salah satu warga Indragiri Hulu  Andi (40) di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan Caleg Partai Hanura yang diprediksi terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu II tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi bersama belasan warga termasuk satu orang Kepala SD 023 Kerubung Jaya.

Saat ini Suroto masih dalam tahap pemeriksaan jika terbukti bersalah dan telah dijatuhi hukuman sebagai kekuatan hukum tetap, maka penetapannya sebagai caleg terpilih dapat diganti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hulu Muhammad Amin mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi terkait penangkapan salah satu Caleg terpilih tersebut, namun penetapan menjadi Legislatif periode 2014 - 2019 baru akan dilaksanakan pada 13 Mei 2014 mendatang.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 29 tahun 2013 pasal 50 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa penggantian caleg terpilih dapat dilakukan apabila caleg tersebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota legislatif," sebutnya.

Menurutnya, salah satu syarat yang diatur Undang-undang No 8 tahun 2012, pasal 51 ayat 1 huruf g adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan PKPU No 29 tahun 2013 tersebut, penggantian calon terpilih masih dapat dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pengucapan sumpah dan janji, namun jika telah melewati batas waktu tersebut, mekanisme penggantian mengacu pada penggantian antar waktu anggota legislative.

"Jika ada bukti yang menyatakan caleg tersebut bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tentu ia sudah tidak lagi memenuhi persyaratan. Jika belum ada bukti, tetap mengesahkan sebagai caleg terpilih pada tanggal 13 Mei mendatang," ulasnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata SH Sik mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya permainan judi didaerah itu.

"Tersangka ditangkap saat bermain judi jenis ceki dan remi pada tiga lapak di warung milik Sri Resmiono di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) kartu koa dan uang senilai Rp2.670.000.  ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014