Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022, demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga keputusan itu disampaikan dalam rapat kabinet terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

"Khusus PPKM di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus, yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di Level 1, dan hanya satu di Level 2 yaitu di Kabupaten Sorong, Papua Barat," kata Airlangga dalam keterangan pers usai kegiatan rapat terbatas.

Dalam ratas juga disampaikan bahwa angka reproduksi efektif COVID-19 di luar Jawa-Bali berada pada 1,11 untuk Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi, 1,08 di Sumatera, dan 0,99 untuk Maluku dan Papua.

Menko juga menyampaikan bahwa Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen dari kasus harian nasional per 3 Juli.

Dalam ratas juga disampaikan 7-day moving average kasus COVID-19 Indonesia yang relatif lebih rendang dibandingkan beberapa negara di dunia.

"Amerika Serikat kasusnya masih 16.034, kemudian Australia 32.116, India masih 16.065, Singapura masih 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2,278, dan Indonesia 1.138. Ini secara moving average," kata Menko.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus

Pewarta: Gilang Galiartha

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022