Ketua MPR RI meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menelusuri aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke aktivitas terlarang.
 
"BNPT bisa menjadikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bukti awal untuk mengungkap dan mengusut serta menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana ACT tersebut," kata Bambang di Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, BNPT bersama Densus 88 Antiteror Polri bisa melakukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan aliran dana tersebut apakah terkait dengan pendanaan terorisme.
 
Bamsoet meminta BNPT dan Densus 88 memeriksa dugaan penyimpangan dana talangan masyarakat oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga ACT sampai pemeriksaan tuntas.
 
Ia juga meminta Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR minta BNPT telusuri aliran dana ACT

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022