Bengkulu (Antara) - Tujuh partai politik di Bengkulu mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Yang menggugat ke MK yakni Partai NasDem, Golkar, PKB, PKS, Hanura, Demokrat, dan Gerindra," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Ediansyah Hasan, di Bengkulu, Rabu.

Dia menjelaskan, parpol itu menggugat hasil pemilu di tingkat kabupaten dan kota di Bengkulu terkait perbedaan hasil rekapitulasi Pemilu 2014 yang tercetak dalam formulit C-1 plano dimiliki partai politik dengan C-1 plano KPU.

"Ada yang berselisih suara, ada yang kehilangan suara, dan ada yang menggugat karena suara mereka terindikasi masuk ke calon lain, termasuk gugatan karena penyelenggaraan pemilu menggelar penghitungan suara sampai larut malam. Mereka membuat laporan gugatan sesuai prosedur," katanya lagi.

Selain tujuh parpol tersebut, terdapat juga gugatan dari perorangan, yakni gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Bengkulu atas nama Dinmar Najamudin.

"Laporan gugatan parpol dan calon DPD ini mulai disidangkan di MK pada Jumat (23/5), masa sidang paling lama 30 hari setelah laporan masuk, jadi final di MK pada 9 Juli 2014," ujarnya pula.

Pihaknya juga sedang menyiapkan sejumlah jawaban tentang pengawasan penghitungan, rekapitulasi, pleno penetapan, serta tahapan pengawasan pencermatan kembali hasil rekapitulasi suara.

"Kami akan hadir di sidang MK, saat ini kami sedang menyiapkan sejumlah jawaban yang akan dibawa ke depan sidang. Kami telah meminta seluruh jajaran tingkat kabupaten dan kota menyampaikan seluruh hasil pengawasan seluruh tahapan," kata Edi lagi.

Gugatan hasil pemilu yang disampaikan ke MK tersebut, menurut Edi, bisa berpotensi mengubah komposisi calon anggota legislatif provinsi terpilih yang telah ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu.

"Hal itu mungkin saja tergantung hasil sidang di MK, dan yang digugat adalah hasil suara untuk DPRD provinsi, tapi ada juga yang menggugat suara DPR RI. Bisa jadi akan ada pemungutan suara ulang, kita tunggu keputusan MK, dan mungkin juga yang sudah ditetapkan sebelumnya komposisinya tidak akan berubah" ujar Edi lagi.***1***

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014