Bengkulu, (Antara) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 (Persero) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung guna mengefektifkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam siaran pers yang diterima Antara di Bengkulu, Rabu, penandatanganan naskah kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama PTPN 7 Kusumandaru N.S. dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Burhanuddin, di ruang rapat Kantor Direksi PTPN 7, hari ini.
Sementara penandatanganan kerja sama di tingkat wilayah juga dilakukan oleh para Manajer Distrik Wilayah Lampung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Sumiarso, Manajer Distrik Wilayah Sumatera Selatan dengan Kajati Sumsel Ajimbar, dan Manajer Distrik Wilayah Bengkulu dengan Kajati Bengkulu Chanifuddin.
Direktur Utama PTPN 7 Kusumandaru mengatakan sebagai perusahaan negara, PTPN 7 membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
"Dengan kerja sama ini kami berharap Kejaksaan bisa menjadi pendamping, terutama dalam menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek legal serta permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan pihak eksternal," katanya.
Sebab, lanjutnya, tujuan kerja sama tersebut untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar peradilan. Dalam kerja sama tersebut, ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan melaksanakan tindakan hukum.
Sementara Jamdatun Kejaksaan Agung RI Burhanuddin mengatakan PTPN 7 sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan bisnis inti di bidang perkebunan, setiap langkahnya bersentuhan dengan hukum perdata.
Kerja sama semacam ini diperlukan untuk membangun jaringan dan sinergitas.
"Jika diminta, sebagai pengacara negara jaksa mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi lembaga-lembaga negara, termasuk BUMN," katanya.
Menurutnya, Kejaksaan dapat memberi bantuan hukum melalui jalur litigasi maupun non-ligitasi. Dalam bidang perdata, apalagi terkait dengan bisnis, penyelesaian melalui jalur nonligitasi menjadi pilihan.
"Sebagai lembaga bisnis, perlu penyelesaian secara cepat, karena pada umumnya keputusan bisnis juga harus cepat," tegasnya.
Menurut Burhanuddin, selama ini tugas Jamdatun Kejaksaan Agung RI memang kurang terlihat, karena sifatnya memang penyelesaian di luar pengadilan.
"Perlu dicatat bahwa selama tahun 2011 sampai dengan 2013 kami mampu menyelamatkan uang negara sebanyak Rp35 trilun lebih," katanya.
Burhanuddin berharap kepada semua pengurus dan karyawan di BUMN untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan tentang hukum perdata dan tata usaha negara.
Karena itu, sangat tepat setelah panandatangan kerja sama ini juga dilakukan sosialisasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi JAM bidang Perdata dan TUN sebagai mitra BUMN dalam mewujudkan GCG. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
Dalam siaran pers yang diterima Antara di Bengkulu, Rabu, penandatanganan naskah kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama PTPN 7 Kusumandaru N.S. dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Burhanuddin, di ruang rapat Kantor Direksi PTPN 7, hari ini.
Sementara penandatanganan kerja sama di tingkat wilayah juga dilakukan oleh para Manajer Distrik Wilayah Lampung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Sumiarso, Manajer Distrik Wilayah Sumatera Selatan dengan Kajati Sumsel Ajimbar, dan Manajer Distrik Wilayah Bengkulu dengan Kajati Bengkulu Chanifuddin.
Direktur Utama PTPN 7 Kusumandaru mengatakan sebagai perusahaan negara, PTPN 7 membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
"Dengan kerja sama ini kami berharap Kejaksaan bisa menjadi pendamping, terutama dalam menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek legal serta permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan pihak eksternal," katanya.
Sebab, lanjutnya, tujuan kerja sama tersebut untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar peradilan. Dalam kerja sama tersebut, ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan melaksanakan tindakan hukum.
Sementara Jamdatun Kejaksaan Agung RI Burhanuddin mengatakan PTPN 7 sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan bisnis inti di bidang perkebunan, setiap langkahnya bersentuhan dengan hukum perdata.
Kerja sama semacam ini diperlukan untuk membangun jaringan dan sinergitas.
"Jika diminta, sebagai pengacara negara jaksa mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi lembaga-lembaga negara, termasuk BUMN," katanya.
Menurutnya, Kejaksaan dapat memberi bantuan hukum melalui jalur litigasi maupun non-ligitasi. Dalam bidang perdata, apalagi terkait dengan bisnis, penyelesaian melalui jalur nonligitasi menjadi pilihan.
"Sebagai lembaga bisnis, perlu penyelesaian secara cepat, karena pada umumnya keputusan bisnis juga harus cepat," tegasnya.
Menurut Burhanuddin, selama ini tugas Jamdatun Kejaksaan Agung RI memang kurang terlihat, karena sifatnya memang penyelesaian di luar pengadilan.
"Perlu dicatat bahwa selama tahun 2011 sampai dengan 2013 kami mampu menyelamatkan uang negara sebanyak Rp35 trilun lebih," katanya.
Burhanuddin berharap kepada semua pengurus dan karyawan di BUMN untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan tentang hukum perdata dan tata usaha negara.
Karena itu, sangat tepat setelah panandatangan kerja sama ini juga dilakukan sosialisasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi JAM bidang Perdata dan TUN sebagai mitra BUMN dalam mewujudkan GCG. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014