Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penembakan istri Kopda M menggunakan senjata rakitan, dan kini pelakunya sudah ditangkap.

"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelakunya, salah satunya berperan menyediakan senjata api.

Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.

"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya pula.

Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.

"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya lagi.

Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima TNI sebut senjata rakitan dipakai menembak istri Kopda M

Pewarta: Fauzi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022