Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menilai mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa, mempunyai kemampuan untuk mendampingi calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
"Munculnya nama Andika menurut saya jadi menarik, karena lawan dari Ganjar yang paling kuat saat ini Prabowo. Dengan kelengkapan sosok jenderal di sampingnya, itu jadi kekuatan tersendiri," katanya di Jakarta, Minggu.
Yunarto menjelaskan, jika betul Ganjar memutuskan untuk menggandeng Andika pada Pemilihan Presiden 2024, maka akan menjadi kombinasi sipil-militer.
"Misalnya kekuatan nasionalis secara sipil bersanding dengan kekuatan militer, yang biasanya dianggap dekat dengan pemilih Islam, bisa jadi kekuatan tersendiri," jelasnya.
Yunarto juga menyinggung hubungan Andika dengan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono dan PDIP cukup baik selama ini. Dia meyakini popularitas Andika masih terjaga meski sudah pensiun dari Panglima TNI.
Hanya saja, kata Yunarto, masih ada persoalan lain sebelum memutuskan cawapres Ganjar, yakni kepentingan para partai pendukung Ganjar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, wacana pasangan capres/cawapres dari kalangan sipil dan militer sudah lama dibicarakan dan wacana tersebut sangat baik, karena paket tersebut saling melengkapi.
“Sebenarnya dulu ada kombinasi sipil-militer, termasuk kombinasi sipil-ulama, kombinasi sipil kepala daerah dan kombinasi itu tetap masih cukup bagus, karena kan paket yang saling melengkapi. Kepala daerah dengan satunya lagi militer,” kata Pangi.
Dikatakan Pangi, dibanding Prabowo, Jenderal Andika bukanlah perwakilan militer yang biasa, tetapi sosok militer yang sudah mencapai puncak karir dalam dunia militer, sehingga akan menjadi lawan kuat Prabowo di Pilpres 2024.
Namun, Pangi menilai keputusan dipasangkan Jenderal Andika sebagai cawapres Ganjar berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pengamat: Andika Perkasa punya kemampuan dampingi Ganjar
Minggu, 25 Juni 2023 20:22 WIB 1141