Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 17 tersangka tindak pidana terorisme di tiga provinsi.

“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme berjumlah 17 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ramadhan merinci dari 17 tersangka teroris itu, sebanyak 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, tiga tersangka di Provinsi Sumatera Utara, dan satu tersangka di Provinsi Riau.

“Ditangkap dari tiga provinsi, Aceh, Sumut, dan Riau,” ujar Ramadhan.

Untuk tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau, Ramadhan belum menjelaskan dalam jaringan terorisme apa, termasuk perannya dalam tindak pidana terorisme, sedangkan dari Aceh sebelumnya diinformasikan 11 orang merupakan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) dan dua orang dari jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).

Kesebelas tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap di Aceh berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE, merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengaderan (ADIRA). Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Densus 88 Antiteror tangkap 17 tersangka teroris di tiga provinsi

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022