Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan didakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.
Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.
Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.
Sementara itu, Jaksa penuntut menyebut ada lima pesohor yang sempat menerima uang dan barang pemberian dari terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan.
Kelima artis itu adalah Rizki Febian, Reza Oktovian atau Reza Arap, Awwalur Rizqi Al-Firori atau Alffy Rev, Muhammad Rizki atau Rizky Billar, hingga Muhammad Attaimi atau Atta Halilintar.
"Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Ia menjelaskan, Salaman sempat memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Febian pada September 2021. Uang itu, menurut jaksa, untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang hasil lelangnya digunakan untuk kegiatan donasi.
Kemudian Arap juga sempat menerima uang pemberian Salmanan sebesar Rp1 miliar. Uang itu, kata jaksa, diberikan pada Juli 2021 ketika Salmanan menonton siaran langsung dia ketika bermain permainan daring.
Lalu Billar juga sempat menerima uang sebesar Rp10 juta pada Agustus 2021 dari Salmanan. Uang itu diberikan ketika Billar melangsungkan resepsi pernikahan di Jakarta Selatan.
Selain itu, Rev juga sempat menerima uang sebesar Rp497.811.000 dari transaksi yang dilakukan sebanyak empat kali untuk pendanaan proyek.
Dan yang kelima, Halilintar yang sempat mendapatkan satu tas pria bermerek Cristian Dior dari Salmanan pada November 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Doni Salmanan didakwa rugikan Rp24 miliar dari penipuan investasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.
Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.
Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.
Sementara itu, Jaksa penuntut menyebut ada lima pesohor yang sempat menerima uang dan barang pemberian dari terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan.
Kelima artis itu adalah Rizki Febian, Reza Oktovian atau Reza Arap, Awwalur Rizqi Al-Firori atau Alffy Rev, Muhammad Rizki atau Rizky Billar, hingga Muhammad Attaimi atau Atta Halilintar.
"Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Ia menjelaskan, Salaman sempat memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Febian pada September 2021. Uang itu, menurut jaksa, untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang hasil lelangnya digunakan untuk kegiatan donasi.
Kemudian Arap juga sempat menerima uang pemberian Salmanan sebesar Rp1 miliar. Uang itu, kata jaksa, diberikan pada Juli 2021 ketika Salmanan menonton siaran langsung dia ketika bermain permainan daring.
Lalu Billar juga sempat menerima uang sebesar Rp10 juta pada Agustus 2021 dari Salmanan. Uang itu diberikan ketika Billar melangsungkan resepsi pernikahan di Jakarta Selatan.
Selain itu, Rev juga sempat menerima uang sebesar Rp497.811.000 dari transaksi yang dilakukan sebanyak empat kali untuk pendanaan proyek.
Dan yang kelima, Halilintar yang sempat mendapatkan satu tas pria bermerek Cristian Dior dari Salmanan pada November 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Doni Salmanan didakwa rugikan Rp24 miliar dari penipuan investasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022