Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Seluma, Polda Bengkulu menetapkan Guntur Alam Aksa, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia ditetapkan DPO oleh Satreskrim Polres Seluma atas kasus dugaan pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo.
"Kita menetapkan DPO terhadap Guntur atas perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran kantor Desa Muara Danau, " Kata Kasat reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo dalam keterangan pers di Seluma, Senin.
Menurut dia, setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan tersangka, ia tidak hadir dua kali saat dipanggil pihak kepolisian sehingga dijadikan DPO pada Senin (22/4).
Guntur ditetapkan tersangka atas perbuatan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kepada yang bersangkut untuk kooperatif menyerahkan diri karena DPO ini sudah kita sebar di seluruh kantor kepolisian Indonesia," ujarnya.
Kasat mengimbau, kepada masyarakat yang melihat orang dimaksud, agar diinformasikan keberadaan Guntur kepada Polres Seluma atau ke kantor polisi terdekat.
"Barang siapa yang bisa menemukan atau memberikan informasi kapolres Seluma, akan memberikan hadiah sebesar Rp5 juta," katanya.