Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Anam menjelaskan keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa termasuk Bharada E dibutuhkan.
Terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E yang baru tersebut.
Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.
Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.
Sementara itu, Komnas HAM RI juga membuka peluang pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
"Sejak minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan Timsus Polri terkait dengan Pak Ferdy Sambo. Akan tetapi, 'kan perkembangannya sekarang ada di Mako Brimob," kata anggota Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Pada awalnya, kata Anam, lembaga tersebut meminta dan berharap pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Namun, karena saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Brimob, Komnas HAM akan mengomunikasikan ulang.
"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujarnya.
Namun, kata dia, apabila pihak kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih penting atau pertimbangan lainnya, permintaan keterangan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM agendakan pemeriksaan ulang Bharada E
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Anam menjelaskan keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa termasuk Bharada E dibutuhkan.
Terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E yang baru tersebut.
Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.
Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.
Sementara itu, Komnas HAM RI juga membuka peluang pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
"Sejak minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan Timsus Polri terkait dengan Pak Ferdy Sambo. Akan tetapi, 'kan perkembangannya sekarang ada di Mako Brimob," kata anggota Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Pada awalnya, kata Anam, lembaga tersebut meminta dan berharap pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Namun, karena saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Brimob, Komnas HAM akan mengomunikasikan ulang.
"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujarnya.
Namun, kata dia, apabila pihak kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih penting atau pertimbangan lainnya, permintaan keterangan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM agendakan pemeriksaan ulang Bharada E
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022