Mukomuko (Antara) -  Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mempertanyakan rencana pengesahan Raperda sebagai  payung hukum tentang "Corporate Social Responsibility" atau tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat sekitarnya.

"Kapan lagi rancangan peraturan daerah (Raperda) itu dijadikan peraturan daerah (Perda), sebentar lagi jabatan anggota DPRD setempat habis," kata Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mukomuko, Robianto, di Mukomuko, Jumat.

Raperda CSR merupakan produk hukum inisiatif sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode tahun 2009-2014.

Menurut dia, Raperda inisiatif anggota DPRD setempat itu sangat bagus untuk meningkatkan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat desa dari dana CSR perusahaan.

Ia mengatakan, kalau sampai Raperda itu tidak segera disahkan menjadi Perda oleh dewan lama, maka belum tentu Raperda itu dilanjutkan lagi oleh anggota DPRD yang baru.

"Kita berharap dewan lama ini meninggalkan kesan yang baik. Salah satunya selesaikan dahulu Perda inisiatif mereka," ujarnya.

Sekretaris Badan Legislasi DPRD Kabupaten Mukomuko Antonius Dalle memastikan Raperda itu segera dijadikan Perda. Tepatnya sebelum masa jabatan berakhir.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014