Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Eddy Christijanto menyebut nikah massal yang digelar di Kota Pahlawan, Jawa Timur, menghabiskan miliaran rupiah tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kegiatan bukan berasal dari APBD, tapi kami bersinergi dengan para pengusaha jasa pernikahan di Surabaya. Mereka bergotong-royong membantu dalam mengemas kegiatan acara," katanya dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya, dan Pengadilan Agama Surabaya segera melangsungkan kegiatan Isbat Nikah Massal di Surabaya pada 19 September 2023. Kegiatan tersebut akan diikuti oleh 225 pasangan.
Eddy menyampaikan, bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Massal merupakan salah satu wujud Layanan Online dan Terpadu melalui One Gate System (Lontong Kupang), yakni mengesahkan perkawinan secara hukum. Sebab, sebelumnya, para pasangan tersebut belum mencatatkan perkawinan secara sah menurut negara, hanya secara sah menurut agama.
"Kami ingin memastikan dan memulihkan hak kewarganegaraan, mereka yang ikut adalah yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatatkan di negara. Sehingga dampaknya, anaknya hingga cucunya tidak memiliki dokumen kependudukan. Maka kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa ketika melangsungkan pernikahan harus secara sah menurut agama dan negara," ucapnya.
Pasangan tertua dalam gelaran Isbat Nikah Massal tersebut, kata dia, dimana usia tertua pasangan laki-laki adalah 77 tahun dan pasangan perempuan berusia 68 tahun. Keduanya bahkan telah dianugerahi 4 anak dan 11 cucu.
Selain itu, gelaran tersebut didominasi oleh 31 pasangan dari Kecamatan Semampir, 20 pasangan dari Kecamatan Asemrowo, dan 15 pasangan dari Kecamatan Bubutan.
"Target kami di tahun depan adalah 500 pasangan dengan harapan didominasi oleh para pengantin baru. Jadi tidak hanya pasangan yang sudah berumur karena dengan program Lontong Kupang ini semua layanan telah terintegrasi," ujarnya.
Eddy menjelaskan, pelaksanaan Isbat Nikah Massal adalah menikahkan para pasangan dengan dua kategori yakni, 217 pasangan isbat nikah, serta 8 pasangan baru yang akan menikah.
Dimana, Pemkot Surabaya akan membantu dalam pengurusan buku nikah, perubahan dokumen kependudukan, dan menerbitkan dokumen resmi kependudukan bagi anak-anak hingga cucu para pasangan tersebut.