Simpang Ampek, Sumbar (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sudah memeriksa delapan saksi terkait pencurian kelapa sawit menggunakan truk "plat merah" BA  8808 S di areal pekebunan PT Bintara Tani Nusantara (BTN)  Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat.

"Sejumlah saksi sudah kami periksa namun tersangka saat ini belum ditangkap karena dia melarikan diri," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayatdi Simpang Ampek, Rabu.

Ia mengatakan dari delapan saksi itu yang dipanggil itu diantaranya adalah pengurus kelompok tani Beringin Siduampan, Manager PT. BTN, Satuan Pengaman (Satpam) perusahaan, Penanggungjawab truk dan saksi lainnya.

Ia menjelaskan dari keterangan beberapa saksi tersangka KR (35) yang diduga melakukan pencurian saat ini melarikan diri ke luar Pasaman Barat.

"Saat ini kami akan terus melakukan pengembangan dan memanggil saksi lainnya terkait mobil pemerintah tersebut," katanya.

Pihaknya telah mengamankan Tandan Buah Segar (TBS) sawit sekitar dua ton yang diperkirakan bernilai Rp4,5 juta.

Kasus pencurian itu terungkap ketika mobil itu kedapatan mencuri di area PT BTN pada Senin (26/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Sedangkan supir truk berinisial KR (35) melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Pimpinan PT. BTN II, Yadas Silmi mengatakan sudah melaporkan kasus dugaan pencurian itu ke Polsek Ranah Batahan Pasaman Barat dengan nomor LP/V/2014/Sumbar/Res-Pasbar/Sek-Rb.

Sementara penanggungjawab mobil bantuan Kementrian Daerah Tertinggal (KDT), Parlaungan Lubis (41) membenarkaan mobilnya sedang bermuatan sawit hasil curian yang berada di areal HGU PT. BTN.

"Sopir mobil tersebut yang dikendrai oleh inisial KR (35) warga Jorong Siduampan Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan melarikan diri," katanya.  

Ia menyebutkan mobil itu memang selalu dikemudi oleh KR, setiap harinya digunakan untuk membawa galian C untuk masyarakat Ranah Batahan.

Tetapi bukan untuk membawa sawit, apalagi sawit perusahaan.

Tidak pernah truk itu membawa sawit di perusahaan, tetapi mengapa sekali ini KR melakukan itu.

"Seharusnya mobil ini berada di Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan untuk masyarakat" katanya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pasaman Barat, Bobby F Riza mengatakan pihaknya sangat menyangkan tindakan yang dilakukan pelaku menggunakan truk plat merah untuk mencuri kelapa sawit.

"Seharusnya mobil bantuan Kementrian Daerah Tertinggal itu untuk kepentingan masyarakat bukan untuk mencuri kelapa sawit," tegasnya.

Pihaknya sebagai pembina akan meninjau ulang keberadaan mobil itu dikelompok tani tersebut. Jika proses hukumnya selesai maka mobil tersebut akan dipindahkan kekelompok lain.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014