Rejanglebong (Antara) - Dinas Pendidikan Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mengeluarkan larangan kepada pihak sekolah di daerah itu untuk tidak memungut biaya pengambilan ijazah siswa.

"Sekolah dilarang mengambil pungutan untuk biaya ijazah karena semuanya sudah ditanggung pihak sekolah yang bersangkutan kecuali untuk biaya fotocopy dengan besaran yang tidak memberatkan pelajar. Jika ada pihak sekolah yang memungut biaya pengambilan ijazah tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi," kata Kepala Disdik Kabupaten Rejanglebong Zakaria Effendi di Rejanglebong, Kamis.

Larangan pemungutan biaya dalam pengambilan ijazah atau surat keterangan hasil ujian (SKHU) mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat di daerah itu kata dia, karena  dapat memberatkan bagi kalangan orang tua siswa. Selain itu biaya pengurusan ijazah itu sendiri sepenuhnya telah ditanggung oleh masing-masing sekolah yang mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu untuk pengumuman kelulusan pelajar tingkat SMP sederajat di daerah ini tambah dia, akan diumumkan pada 14 Juni 2014 mendatang, dimana pihaknya telah menargetkan tingkat kelulusan 100 persen dan bagi kalangan pelajar SMP sederajat yang berhasil memperoleh nilai ujian nasional (UN) tertinggi akan diberikan reward dengan besaran mencapai puluhan juta rupiah.

Sebelumnya hasil pencapaian UN tingkat SMA sederajat di daerah itu pada tahun ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan, dimana tiga pelajar SMA dan SMK dai Rejanglebong berhasil meraih nilai tertinggi di Provinsi Bengkulu, selain itu enam pelajar lainnya juga masuk dalam 10 besar terbaik se provinsi.

Prestasi lainnya untuk pencapaian nilai rata-rata UN tingkat SMA sederajat Kabupaten Rejanglebong juga berhasil menempati peringkat kedua tertinggi tingkat provinsi setelah Kota Madya Bengkulu dengan pencapaian nilai UN rata-rata 97,25 persen.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014