Pangkalpinang (Antara) - LSM Penggiat Antikorupsi Bangka Belitung melaporkan PT PLN setempat ke Ombudsman terkait buruknya pelayanan perusahaan milik negara itu.

"Kemarin laporan perihal dugaan kuat praktik korupsi sudah kami serahkan ke penegak hukum yakni ke Kejaksaan Tinggi, dan kali ini kami juga melaporkan PLN ke Ombudsman terkait buruknya kinerja PLN dalam menangani mega proyek PLTU," ujar koordinator LSM itu, Marshal Imar Pratama di Panbgkalpinang, Minggu.

Ia menilai Ombudsman itu lebih relevan menindaklanjuti kasus buruknya pelayanan perusahan milik negara itu.

"Laporan ke Ombudsman ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti segala bentuk keluhan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan PLN selama ini," ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Jumli Jamaludin membenarkan adanya laporan soal buruknya pelayanan PLN. Bahkan dalam laporan tersebut juga dipaparkan soal adanya dugaan kuat praktik korupsi.

"Laporannya juga memaparkan buruknya pelayanan akibat adanya praktik korupsi di dalam pelaksanaan mega proyek PLTU. Laporan ini tentu menjadi pekerjaan kami yang mau tidak mau diseriusi, apalagi ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.  

Menurut dia, adanya laporan secara komprehensif serta langsung menggandeng lintas lembaga terkait diperkirakan dapat segera menyelesaikan krisis listrik di Bangka Belitung.

"Adanya gabungan mahasiswa dan LSM yang dengan berani melaporkan ketidakberesan PLN dan proyek PLTU baik kepada penegak hukum maupun Ombudsman diharapkan dapat segera menyelesaikan krisis listrik ini," katanya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014